Rabu, 3 Juni 2026

PENANGANAN COVID

Pemkab Anambas Batasi Jadwal Pelayaran Kapal yang Masuk, Maksimal 2 Kali Seminggu

Bupati Anambas Abdul Haris bilang, jadwal pelayaran kapal hanya boleh 2 kali seminggu dengan pembatasan jumlah penumpang 60 persen

Tayang:
Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Rahma Tika
Pemkab Anambas Batasi Jadwal Pelayaran Kapal yang Masuk, Maksimal 2 Kali Seminggu. Foto aktivitas KM Bukit Raya di Pelabuhan Tarempa, Anambas, Kepri, Selasa (18/5/2021) 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mengeluarkan surat edaran pembatasan kapasitas penumpang kapal.

Dalam surat edaran tersebut, disampaikan kapasitas penumpang kapal hanya diperbolehkan sebanyak 60 persen.

Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris mengatakan, kebijakan ini merujuk pada surat Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nomor: 552/1211/HUB-SET/2021, tanggal 1 Juli 2021.

"Ini karena meningkatnya kasus terkonfirmasi positif covid-19 di wilayah Provinsi Kepri. Makanya kita terapkan pembatasan transportasi," ujar Abdul Haris, Selasa (6/7/2021).

Ia mengatakan, mobilitas masyarakat dengan menggunakan moda transportasi umum laut dari dan ke wilayah Anambas berpotensi menyebabkan peningkatan penyebaran covid-19.

Sebanyak 58 penumpang KM Bukit Raya turun di Pelabuhan Tarempa, Anambas, Senin (5/7/2021)
Sebanyak 58 penumpang KM Bukit Raya turun di Pelabuhan Tarempa, Anambas, Senin (5/7/2021) (tribunbatam.id/Rahma Tika)

Lebih lanjut, Pemkab Anambas juga membatasi pelayaran kapal ke Anambas.

Jadwal pelayaran transportasi laut hanya diperbolehkan 2 kali dalam seminggu, dengan pembatasan jumlah penumpang 60 persen saja.

"Kita minta pengurangan sementara jadwal pelayaran ke wilayah Anambas maksimal menjadi dua kali pelayaran dalam satu minggu," jelas Haris.

Kebijakan ini sudah berlaku sejak tanggal 5 Juli 2021 dan selanjutnya akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan penyebaran covid-19.

Kapasitas Penumpang Maksimal 60 Persen

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad akan mengeluarkan surat edaran baru terkait kapasitas penumpang kapal.

Ia meminta agar pihak operator kapal membatasi jumlah penumpang maksimal hanya 60 persen dari total kapasitas.

Langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran covid-19 di Kepri.

Pasalnya Ansar mendapat laporan, penumpang kapal baik dari Tanjungpinang-Batam atau sebaliknya full kapasitas.

"Sore ini kita akan rapatkan itu. Saya yakin ada juga itu klaster kapal penumpang," ujarnya, Rabu (30/6/2021).

Baca juga: RSUD RAT Tanjungpinang Tambah Ruangan Isolasi, Antisipasi Lonjakan Pasien Covid-19

Ia mengatakan, setelah surat edaran itu dikeluarkan, instansi seperti KSOP dan pengelola pelabuhan agar melakukan pengawasan maksimal.

"Saya juga berharap kesadaran masyarakat harus tinggi dan mau ikut serta bagaimana kita cegah penyebaran covid-19 ini.

Percuma seluruh instansi pemerintah berjuang mencegah penyebaran, tapi masyarakatnya masih banyak tak patuh prokes," sebutnya.

Bila lonjakan kasus covid-19 di Kepri terus meningkat, Ansar pun berencana akan memberlakukan take away bagi seluruh tempat makan.

"Kalau kasus terus melonjak kita wajibkan hanya take away, tapi ini masih rencana. Kita harus beran-benar membuat aturan yang merata, tidak ada unsur pilih kasih," sebutnya..

(Tribunbatam.id/Rahma Tika/Endrakaputra)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita tentang Anambas

Berita tentang Penanganan Covid

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved