CORONA KEPRI

PPKM Mikro Batam, Tempat Hiburan di Batuaji 'Kucing-Kucingan' dengan Satgas Covid-19

Saat PPKM Mikro di Batam, Camat Batuaji Ridwan Afandi tak mengelak jika masih ada pedagang yang kucing-kucingan dengan Tim Satgas Covid-19

TribunBatam.id/Ian Sitanggang
Camat Batuaji Ridwan Afandi tak mengelak jika masih ada sejumlah Tempat Hiburan Malam kucing-kucingan dengan Tim Satgas Covid-19 saat PPKM Mikro di Batam. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro di Batam khususnya di Kecamatan Batuaji masih menuai polemik.

Sejumlah Tempat Hiburan Malam eperti kafe dan usaha pijat refleksi masih tetap buka pada malam hari.

Pemilik tempat usaha bahkan kucing-kucingan dengan Tim Satgas Covid-19 yang aktif patroli.

Beberapa kafe bahkan diketahui mulai buka di atas pukul 22.00 WIB.

Camat Batuaji Ridwan Afandi tak mengelak jika masih ada pedagang yang kucing-kucingan.

Dimana saat petugas datang pintu ditutup.

Namun setelah petugas pergi, pengelola kembali membuka usaha mereka.

Jajaran Polsek Batuaji menggrebek prostitusi online via Aplikasi miChat di Hotel Barelang Guesthouse, Batuaji.
Jajaran Polsek Batuaji menggrebek prostitusi online via Aplikasi miChat di Hotel Barelang Guesthouse, Batuaji. (TRIBUNBATAM.id/IAN SITANGGANG)

Pihaknya pun menyebut intens dalam menegakkan peraturan yang dipertegas dengan Surat Edaran Walikota Batam Nomor 26 Tahun 2021.

Dalam aturan ini diatur tentang pembatasan operasional warung kopi dan kafe tutup pukul 8 malam.

Serta hanya diperkenankan untuk melayani bungkus atau take away.

Kami tegaskan jika nanti ditemukan hal yang demikan, kami akan tutup paksa sementara tempat usahanya," tegas Ridwan Afandi, Selasa (6/7/2021).

Camat Batuaji itu menambahkan, Tim Satgas Covid-19 sudah beberapa kali membubarkan beberapa tempat keramaian yang berpotensi memjadi tempat penyebaran virus corona di Batam, khususnya di Kecamatan Batuaji.

Pihaknya bahkan telah menyurati beberapa tempat usaha yang ada di Kecamatan Batuaji.

Seperti Tempat Hiburan Malam, warung atau kafe agar dapat menutup usaha mereka pada pukul 8 malam.

"Aturan tersebut berjalan selama 14 hari ke depan," kata Ridwan.

Baca juga: Mal Harus Tutup Pukul 17.00 saat PPKM Mikro Batam, Pengelola : Lock Down Sebulan Saja Sekalian

Baca juga: Vaksinasi Corona untuk Anak Usia 12-17 Tahun Diresmikan Gubernur Kepri di Natuna

Dia mengimbau Warga Batam, khususnya pengelola Tempat Hiburan Malam agar mengikuti aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah.

"Ini demi kesehatan kita bersama juga demi keselamatan bersama," kata Ridwan.

PPKM Mikro di Kepri

Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto sebelumnya mengumumkan pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro pada 43 kabupaten dan kota di Indonesia.

Di Kepri, PPKM tersebut diberlakukan di Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan dan Kabupaten Natuna.

Juri Bicara Satgas Pencegahan Covid-19 Provinsi Kepri, Tjetjep Yudiana membenarkan ada empat kabupaten dan kota di Kepri akan diberlakukan PPKM.

"Pengumumannya baru terbit semalam. Kita tunggu keputusan Pak Gubernur. Mungkin saja PPKM itu mulai diberlakukan di Kepri besok," terang Tjetjep kepada TRIBUNBATAM.id, Selasa (6/7/2021) siang.

Tjetjep kemudian menjelaskan skema pemberlakuan PPKM tersebut.

Dia mengatakan, selama PPKM berlaku, semua mal ditutup pada pukul 17.00 WIB.

Warung makan dan kedai kopi ditutup pada pukul 20.00 WIB dengan syarat seluruh pelayanan memakai skema pesan-antar.

PPKM MIKRO DI BATAM - Patroli pengawasan protokol kesehatan di beberapa pusat kuliner Kota Batam, Sabtu (26/6/2021).
PPKM MIKRO DI BATAM - Patroli pengawasan protokol kesehatan di beberapa pusat kuliner Kota Batam, Sabtu (26/6/2021). (ist)

"Jumlah jemaah yang hadir ibadah 50 persen saja dari kapasitas biasanya selama ini," ungkap Tjetjep.

Selain itu, pengetatan pengawasan pun akan diberlakukan bandara dan pelabuhan yang ada di Kepri.

Setiap calon penumpang yang hendak berangkat harus menjalani Tes Antigen, menunjukkan surat keterangan sudah divaksin.

Bahkan sebelum melakukan perjalanan, Tim Satgas Covid-19 akan melakukan Tes Antigen secara acak kepada calon para penumpang.

Jika ada calon penumpang yang diketahui berstatus positif Covid-19, maka dia langsung dikarantina di lokasi karantina terpadu atau isolasi mandiri.

Tjetjep juga sekaligus memastikan tidak diberlakukan lagi Tes GeNose di setiap pelabuhan dan bandara keberangkatan di Kepri.

"Sebab, akurasi Tes GeNose itu tidak terlalu tinggi maka kita pakai Tes Antigen," tegas Tjetjep.

Tjetjep menambahkan tingkat perbandingan pasien positif Covid-19 di Kepri tergolong tinggi karena melebihi 25 persen.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kepri, Tjetjep Yudiana.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kepri, Tjetjep Yudiana. (tribunbatam.id/Endra Kaputra)

Oleh karena itu, jangkauan penelurusan (tracking) terhadap satu kasus akan diperluas oleh Tim Satgas Covid-19.

Jika selama ini, dari satu kasus ditelurusi beberapa orang yang kontak erat, maka dalam masa PPKM, penelusuran terhadap satu kasus bisa menjangkau 30 orang.

"Di Kepri, kasusnya banyak tetapi tidak diketahui saja. Karena itu, kita buat skema tracking seperti ini," sebut Tjetjep.

Menurut Tjetjep, orang-orang yang berstatus positif dari hasil penelusuran itu akan dikarantina di lokasi isolasi terpadu dan isolasi mandiri.

Isolasi terpadu diberlakukan kepada pasien yang rumahnya tidak memungkinkan. Misalnya, tidak ada kamar mandi di dalam, hanya ada satu kamar dan kondisi kesehatan rumah tidak memungkinkan.

"Isolasi mandiri dikenakan kepada orang-orang yang kondisi rumahnya memungkinkan," tambah Tjetjep.

Pengawasan terhadap pasien yang menjalani isolasi mandiri mengandaikan peran Tim PPKM Tingkat RT/RW.

Tim tersebut akan melayani seluruh kebutuhan makan, minum dan kebutuhan lainnya dari pasien.

Kaluarga dari pasien yang menjalani isolasi terpadu dan/atau pasien yang menjalani isolasi mandiri akan mendapat bantuan dari pemerintah.

"Tim itu juga menelusuri apakah ada warganya yang berstatus positif lalu segera melaporkan ke puskesmas terdekat," terang mantan Kepala Dinkes Provinsi Kepri itu.

KAPOLDA KEPRI - Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman saat mengecek posko PPKM Mikro di Perumahan Sakura Garden, Batu Ampar dan Asrama Haji Batam Center, Jumat (28/5/2021).
KAPOLDA KEPRI - Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman saat mengecek posko PPKM Mikro di Perumahan Sakura Garden, Batu Ampar dan Asrama Haji Batam Center, Jumat (28/5/2021). (TribunBatam.id/Istimewa)

ATURAN Khusus PPKM Berbasis Mikro:

- Perkantoran wajib berlakukan kerja di rumah 75 persen dan kerja di kantor 25 persen.

- Proses belajar-mengajar dilakukan secara online

- Sektor esensial bisa beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan.

- Untuk makan di restoran dibatasi 25 persen dan batas maksimal sampai pukul 17.00 WIB. Untuk pesan-antar dibuka sampai pukul 20.00 WIB.

- Mal tetap dibuka sampai pukul 17.00 WIB dengan batas maksimal 25 persen.

- Proyek konstruksi bisa beroperasi 100 persen.

- Ibadah keagamaan di rumah ibadah ditiadakan (Di Kepri poin ini masih dibahas dengan tokoh agama).

- Semua fasilitas publik ditutup sementara.

- Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.

- Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.

- Untuk transportasi umum akan diatur oleh pemerintah daerah dengan kapasitas dan protokol kesehatan.(TribunBatam.id/ Ian Sitanggang/Thomm Limahekin)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved