CORONA KEPRI

Tanjungpinang Masuk PPKM Mikro Kepri, Walikota Gelar Rapat Teknis dengan OPD

Tanjungpinang masuk sebagai salah satu daerah PPKM Mikro Kepri selain Batam dan Karimun.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Noven Simanjuntak
Walikota Tanjungpinang Rahma 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kota/ Pemko Tanjungpinang membahas terkait persiapan teknis Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro atau PPKM darurat.

Rapat itu menyusul masuknya nama Kota Tanjungpinang sebagai salah satu dari 48 Kota/Kabupaten se-Indonesia yang diwajibkan untuk memberlakukan PPKM Mikro secara ketat.

Wali kota Tanjungpinang Rahma mengatakan, Rahma mengatakan, dari sejumlah aturan itu nantinya akan ada yang diberlakukan untuk menyesuaikan kondisi yang ada di Kota Tanjungpinang, mengingat hal ini menyangkut keselamatan masyarakat.

Ia mengungkapkan pula, agar seluruh masyarakat Tanjungpinang mau mengetahui dan mengerti kondisi Kota Tanjungpinang hari ini yang telah berada diposisi peta resiko Zona Merah Covid-19.

"Terkait itu kami lagi persiapan teknis, nanti akan kami bahas segera.

CEGAH COVID-19 DI TANJUNGPINANG - Wali Kota Tanjungpinang, Rahma saat meninjau vaksinasi corona bersama pejabat publik lainnya di Pasar Bincen Tanjungpinang, Senin, (24/5/2021).
CEGAH COVID-19 DI TANJUNGPINANG - Wali Kota Tanjungpinang, Rahma saat meninjau vaksinasi corona bersama pejabat publik lainnya di Pasar Bintan Centre Tanjungpinang, Senin, (24/5/2021). (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Kami sudah rapat bersama OPD. Dan ini akan kami lanjutkan bersama RT/RW juga," ucapnya, Selasa (6/7/2021).

Menurutnya, pemerintah pusat selama ini kita sudah memberi ruang dan waktu untuk mempertahankan kondisi Covid-19 agar tidak meningkat secara drastis.

Tapi lagi-lagi mungkin tidak terlepas dari faktor kelalaian juga sehingga kasus covid-19 di Tanjungpinang terus saja meningkat.

"Tingginya ini sudah diambang batas dari jumlah penduduk kita sebanyak 224 ribu jiwa," ungkapnya.

Menurut Rahma, kelalaian yang akhirnya berdampak pada pemberlakukan pengetatan PPKM ini diantaranya kelalaian pada penerapan Protokol Kesehatan, baik melalui Surat Edaran Gubernur, Surat Edaran Wali Kota dan bahkan aturan-aturan pusat.

"Nah inilah hari ini dampaknya, akhirnya kondisi menjadi berat dan semua lini kehidupan masyarakat menjadi terganggu," timpalnya.

Baca juga: Walikota Batam: PPKM Mikro Pusat Lebih Ketat Selaras dengan PPKM Darurat Jawa Bali

Baca juga: Pedagang Keluhkan PPKM Mikro Batam Diperketat: Kami Butuh Makan, Usaha Tak Jalan

Jika tidak bisa meredam penyebaran Covid-19, Kata Rahma, pihaknya dengan cepat akan mengambil tindakan dengan mengajak beberapa tokoh masyarakat seperti perangkat RT/RW dan Lembaga Adat Melayu Kota Tanjungpinang guna membahas lebih lanjut.

"Akan segera kita laksanakan, saya minta masyarakat pahami kondisi Kota Tanjungpinang saat ini," tutupnya.

Kondisi Bandara RHF Tanjungpinang

Sementara kondisi Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang masih memberlakukan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2021 sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengetatan protokol kesehatan bagi para calon penumpang yang tiba maupun datang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved