CORONA KEPRI
Tanjungpinang Masuk PPKM Mikro Kepri, Walikota Gelar Rapat Teknis dengan OPD
Tanjungpinang masuk sebagai salah satu daerah PPKM Mikro Kepri selain Batam dan Karimun.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kota/ Pemko Tanjungpinang membahas terkait persiapan teknis Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro atau PPKM darurat.
Rapat itu menyusul masuknya nama Kota Tanjungpinang sebagai salah satu dari 48 Kota/Kabupaten se-Indonesia yang diwajibkan untuk memberlakukan PPKM Mikro secara ketat.
Wali kota Tanjungpinang Rahma mengatakan, Rahma mengatakan, dari sejumlah aturan itu nantinya akan ada yang diberlakukan untuk menyesuaikan kondisi yang ada di Kota Tanjungpinang, mengingat hal ini menyangkut keselamatan masyarakat.
Ia mengungkapkan pula, agar seluruh masyarakat Tanjungpinang mau mengetahui dan mengerti kondisi Kota Tanjungpinang hari ini yang telah berada diposisi peta resiko Zona Merah Covid-19.
"Terkait itu kami lagi persiapan teknis, nanti akan kami bahas segera.

Kami sudah rapat bersama OPD. Dan ini akan kami lanjutkan bersama RT/RW juga," ucapnya, Selasa (6/7/2021).
Menurutnya, pemerintah pusat selama ini kita sudah memberi ruang dan waktu untuk mempertahankan kondisi Covid-19 agar tidak meningkat secara drastis.
Tapi lagi-lagi mungkin tidak terlepas dari faktor kelalaian juga sehingga kasus covid-19 di Tanjungpinang terus saja meningkat.
"Tingginya ini sudah diambang batas dari jumlah penduduk kita sebanyak 224 ribu jiwa," ungkapnya.
Menurut Rahma, kelalaian yang akhirnya berdampak pada pemberlakukan pengetatan PPKM ini diantaranya kelalaian pada penerapan Protokol Kesehatan, baik melalui Surat Edaran Gubernur, Surat Edaran Wali Kota dan bahkan aturan-aturan pusat.
"Nah inilah hari ini dampaknya, akhirnya kondisi menjadi berat dan semua lini kehidupan masyarakat menjadi terganggu," timpalnya.
Baca juga: Walikota Batam: PPKM Mikro Pusat Lebih Ketat Selaras dengan PPKM Darurat Jawa Bali
Baca juga: Pedagang Keluhkan PPKM Mikro Batam Diperketat: Kami Butuh Makan, Usaha Tak Jalan
Jika tidak bisa meredam penyebaran Covid-19, Kata Rahma, pihaknya dengan cepat akan mengambil tindakan dengan mengajak beberapa tokoh masyarakat seperti perangkat RT/RW dan Lembaga Adat Melayu Kota Tanjungpinang guna membahas lebih lanjut.
"Akan segera kita laksanakan, saya minta masyarakat pahami kondisi Kota Tanjungpinang saat ini," tutupnya.
Kondisi Bandara RHF Tanjungpinang
Sementara kondisi Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang masih memberlakukan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2021 sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengetatan protokol kesehatan bagi para calon penumpang yang tiba maupun datang.