CORONA KEPRI

Walikota Batam: PPKM Mikro Pusat Lebih Ketat Selaras dengan PPKM Darurat Jawa Bali

Batam diketahui masuk dalam 43 kabupaten/kota di 20 Provinsi yang masuk dalam asesmen level 4.

ISTIMEWA
Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi bersama Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Pemko Bata masih membahas PPKM Mikro kajian pemerintah pusat. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kota atau Pemko Batam bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) membahas penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro Batam berdasarkan kajian Pemerintah Pusat.

Berlokasi di ruang aula Engku Hamidah Kantor Walikota Batam, Jalan Engku Putri Batam Center, mereka menindaklanjuti pembahasan terkait penetapan aturan PPKM Mikro di 43 kabupaten/kota di 20 provinsi di Indonesia yang masuk ke dalam asesmen level 4.

Ketentuan PPKM Mikro itu juga diwajibkan berlaku di wilayah Provinsi Kepri, khususnya Kota Batam.

Meski sampai saat ini Pemko Batam belum mengeluarkan surat edaran resmi terkait pelaksanaan PPKM Mikro Batam yang baru sesuai instruksi pemerintah pusat, namun arahan itu mulai dibahas di tingkat Forkopimda.

"Iya, Batam termasuk salah satu kota yang akan menjalani PPKM Mikro sesuai dengan kajian dari pemerintah pusat," ujar Walikota Batam Muhammad Rudi, ketika diwawancarai sesudah rapat, Selasa (6/7/2021).

PPKM MIKRO BATAM - Pengunjung salah satu warung kopi di sekitar Batam Centre, Selasa (6/7/2021). Terpantau, pengunjung tampak sepi sejak aturan PPKM berskala mikro di Batam diperketat.
PPKM MIKRO BATAM - Pengunjung salah satu warung kopi di sekitar Batam Centre, Selasa (6/7/2021). Terpantau, pengunjung tampak sepi sejak aturan PPKM berskala mikro di Batam diperketat. (TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah)

Rudi menyatakan pihaknya akan melaksanakan PPKM Mikro sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat.

Namun, terlebih dulu, pihaknya akan membahas aturan tentang kegiatan keagamaan dengan para tokoh agama serta ormas di Batam Rabu (7/7/2021).

Sampai saat ini, Batam masih menerapkan PPKM Mikro sesuai dengan panduan surat edaran Walikota Batam yang dirilis pada tanggal 30 Juni 2021 lalu.

Menurut Rudi, aturan dalam PPKM Mikro yang baru ini lebih ketat dan disusun selaras dengan kebijakan PPKM Darurat di Jawa dan Bali.

"Aturan itu belum berlaku di Batam. Nanti setelah kami rapatkan bersama tokoh agama terkait poin 7, baru saya akan keluarkan surat edaran," ungkap Rudi.

Sebelumnya, Pemko Batam telah membentuk sekitar 3.000 tim PPKM Mikro yang terbentuk di tingkat RT/RW.

Baca juga: PPKM Mikro Kepri, Ansar Surati Gubernur Kalbar, Masuk Natuna Harus Ada Hasil PCR

Baca juga: Pedagang Keluhkan PPKM Mikro Batam Diperketat: Kami Butuh Makan, Usaha Tak Jalan

Dalam satu tim, terdapat lima orang anggota yang terdiri dari warga setempat.

"Satu tim ada lima orang yang tugasnya memonitor lingkungan tempat tinggalnya.

Nanti akan kami bahas kembali terkait insentifnya bersama DPRD Batam.

Karena itu masuk ke dalam refocusing anggaran," jelas Rudi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved