CORONA KEPRI
PPKM Mikro Kepri Berlaku Termasuk Batam, Mal Tutup Jam 17.00
PPKM Mikro Kepri akan diberlakukan di Batam, Tanjungpinang, Bintan dan Natuna. Simak deretan aturan barunya.
Penulis: Thom Limahekin |
FREEPIK.COM
Di Kepri, PPKM Berbasis Mikro akan diberlakukan di Batam, Tanjungpinang, Bintan dan Natuna. Ilustrasi covid-19.
- Mal tetap dibuka sampai pukul 17.00 WIB dengan batas maksimal 25 persen.
- Proyek konstruksi bisa beroperasi 100 persen.
- Ibadah keagamaan di rumah ibadah ditiadakan (Di Kepri poin ini masih dibahas dengan tokoh agama).
- Semua fasilitas publik ditutup sementara.
- Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.
- Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.
- Untuk transportasi umum akan diatur oleh pemerintah daerah dengan kapasitas dan protokol kesehatan. (TRIBUNBATAM.id/Thomm Limahekin)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Kepri