CORONA KEPRI

PPKM Mikro Kepri Berlaku Termasuk Batam, Mal Tutup Jam 17.00

PPKM Mikro Kepri akan diberlakukan di Batam, Tanjungpinang, Bintan dan Natuna. Simak deretan aturan barunya.

Penulis: Thom Limahekin |
FREEPIK.COM
Di Kepri, PPKM Berbasis Mikro akan diberlakukan di Batam, Tanjungpinang, Bintan dan Natuna. Ilustrasi covid-19. 

- Mal tetap dibuka sampai pukul 17.00 WIB dengan batas maksimal 25 persen.

- Proyek konstruksi bisa beroperasi 100 persen.

- Ibadah keagamaan di rumah ibadah ditiadakan (Di Kepri poin ini masih dibahas dengan tokoh agama).

- Semua fasilitas publik ditutup sementara.

- Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.

- Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.

- Untuk transportasi umum akan diatur oleh pemerintah daerah dengan kapasitas dan protokol kesehatan.  (TRIBUNBATAM.id/Thomm Limahekin)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Kepri

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved