CORONA KEPRI

Aturan Baru PPKM Mikro Kepri, Kapasitas Mall Bakal Dibatasi Hanya 25 Persen

PPKM Mikro Kepri ini bakal berlaku di Batam dan tiga kota lainnya yakni Tanjungpinang, Kabupaten Bintan dan Natuna.

TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah
PPKM MIKRO BATAM - Pengunjung salah satu warung kopi di sekitar Batam Centre, Selasa (6/7/2021). Terpantau, pengunjung tampak sepi sejak aturan PPKM berskala mikro di Batam diperketat. 

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Empat kabupaten dan kota di Provinsi Kepri masuk dalam daftar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro.

Ini berdasarkan pengumuman yang disampaikan Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto.

Selain Kota Batam, PPKM Mikro Kepri ini berlaku di Tanjungpinang, Kabupaten Bintan dan Kabupaten Natuna.

Mereka merupakan bagian dari 43 kabupaten dan kota di Indonesia yang masuk dalam pemberlakuan PPKM berbasis mikro ini.

Setidaknya terdapat 11 poin yang mengatur tentang PPKM Mikro Kepri itu.

Wawancara eksklusif Tribun Batam (TB) bersama Dr. Tjetjep Yudiana, M. Kes, Juru bicara satgas Covid-19 provinsi Kepri (TY) dan Dr. Ervin Nora Susanti, Ketua program studi Magister Manajemen -Unrika (EN) lewat program News Webilog Tribun Batam Edisi Senin, (5/7/2021).
Wawancara eksklusif Tribun Batam (TB) bersama Dr. Tjetjep Yudiana, M. Kes, Juru bicara satgas Covid-19 provinsi Kepri (TY) dan Dr. Ervin Nora Susanti, Ketua program studi Magister Manajemen -Unrika (EN) lewat program News Webilog Tribun Batam Edisi Senin, (5/7/2021). (ISTIMEWA)

Mulai dari pembatasan waktu operasional mall hingga pukul 17.00 WIB,

hingga peniadaan sementara kegiatan di rumah ibadah.

Untuk poin ini, pemerintah masih membahas peniadaan sementara kegiatan di rumah ibadah itu bersama tokoh agama.

Di Batam, Walikota bersama Forkopimda langsung membahas hal teknis mengenai pemberlakuan PPKM Mikro Kepri itu.

Walikota Bata Muhammad Rudi mengatakan, jika aturan dalam PPKM Mikro yang baru ini lebih ketat dan disusun selaras dengan kebijakan PPKM Darurat di Jawa dan Bali.

Pihaknya masih membahas mengenai peniadaan sementara kegiatan di rumab ibadah bersama sejumlah tokoh agama dan ormas.

Meski demikian, Rudi menyatakan pihaknya akan melaksanakan PPKM Mikro sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat.

Baca juga: PPKM Mikro di Kepri dan Protes Masyarakat

Baca juga: PPKM MIkro Kepri, Ansar Ahmad Tegas, Minta Warga Kalbar Masuk Natuna Harus Ada PCR

Seperti diketahui, Batam masih menerapkan PPKM Mikro sesuai dengan panduan surat edaran Walikota Batam yang dirilis pada tanggal 30 Juni 2021 lalu.

Adapun beberapa poin aturan dalam PPKM Mikro untuk daerah asesmen level 4 berupa:

Berikut poin PPKM Mikro Kepri yang diatur Pemerintah Pusat:

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved