CORONA KEPRI
Aturan Baru PPKM Mikro Kepri, Kapasitas Mall Bakal Dibatasi Hanya 25 Persen
PPKM Mikro Kepri ini bakal berlaku di Batam dan tiga kota lainnya yakni Tanjungpinang, Kabupaten Bintan dan Natuna.
Berikut bebearapa di antaranya:
- Perkantoran wajib berlakukan kerja di rumah 75 persen dan kerja di kantor 25 persen.
- Proses belajar-mengajar dilakukan secara online
- Sektor esensial bisa beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan.
- Untuk makan di restoran dibatasi 25 persen dan batas maksimal sampai pukul 17.00 WIB. Untuk pesan-antar dibuka sampai pukul 20.00 WIB.
- Mal tetap dibuka sampai pukul 17.00 WIB dengan batas maksimal 25 persen.
- Proyek konstruksi bisa beroperasi 100 persen.

- Ibadah keagamaan di rumah ibadah ditiadakan (Di Kepri poin ini masih dibahas dengan tokoh agama).
- Semua fasilitas publik ditutup sementara.
- Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.
- Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.
- Untuk transportasi umum akan diatur oleh pemerintah daerah dengan kapasitas dan protokol kesehatan.(TRIBUNBATAM.id/Thomm Limahekin/Ichwan Nur Fadillah/Hening Sekar Utami/Roma Uly Sianturi)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Corona Kepri