CORONA KEPRI
Jamaah Maksimal 25 Persen dari Kapasitas, Daftar Aturan Baru Tempat Ibadah Selama PPKM Mikro Batam
Selama PPKM Mikro Batam, tempat ibadah diminta untuk membatasi kapasitas jamaah maksimal 25 persen.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam bersama tokoh agama siang ini membahas tentang kegiatan keagamaan di masa PPKM Mikro, Rabu (7/7/2021).
Suatu kesepakatan antara pemerintah dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat se-Kota Batam telah diambil.
Wacananya, pelaksanaan kegiatan keagamaan selama PPKM Mikro di Batam tetap berjalan.
"Sebenarnya kita sudah mendapat instruksi dari Mendagri dan Kemenag terkait pelaksanaan shalat lima waktu. Tapi di Batam, kami memutuskan pelaksanaannya tergantung kesepakatan dengan para tokoh agama dan umat beragama," jelas Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam, Zulkarnain Umar.
Aturannya, tempat ibadah diminta untuk membatasi kapasitas jamaah maksimal 25 persen.
Dengan jumlah jamaah yang berkurang itu, Zulkarnain, menilai tidak akan sulit untuk menerapkan jaga jarak.
Penerapan protokol kesehatan yang ketat masih menjadi hal utama yang ditekankan dalam pelaksanaan kegiatan ibadah selama masa PPKM Mikro.
Adapun protokol kesehatan yang diwajibkan adalah jaga jarak antar jemaah, memakai masker, membawa perlengkapan ibadah pribadi, cek suhu tubuh, dan mempersingkat waktu ibadah.
Aturan itu juga berlaku bagi kegiatan keagamaan di tempat ibadah lain seperti gereja, vihara, dan pura.
Meski kegiatan keagamaan masih diperbolehkan, namun pengurus vihara dan pura ada yang memilih menutup sementara tempat ibadahnya, dan sebagian gereja lebih memilih menjalankan ibadah secara virtual.
Baca juga: Salat Idul Adha Hanya Boleh di Lapangan, Panitia Kurban Wajib Vaksin dan Tes Antigen
"Kalau dulu protkes sangat ketat, saya lihat di masjid-masjid sering ada petugas membawa alat ukur suhu tubuh di pintu-pintu masuk. Tapi sekarang sepertinya kebiasaan itu agak luntur. Jadi kami ingatkan kembali kepada para pengurus masjid dan jamaah, untuk menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin," tegas Zulkarnain.
Penerapan PPKM Mikro kali ini ditargetkan berlangsung hingga tanggal 20 Juli 2021.
Tanggal itu bertepatan dengan hari raya kurban 1442 hijriah. Maka saat rapat itu juga ditetapkan prosedur pelaksanaan ibadah kurban.
Zulkarnain menjelaskan, shalat Idul Adha diputuskan tetap berlangsung di lapangan.
Para pengurus masjid diimbau untuk tidak melaksanakan shalat Idul Adha di dalam ruangan Masjid atau Musala.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/07072021kemenag-batam.jpg)