Selasa, 19 Mei 2026

CORONA KEPRI

Jamaah Maksimal 25 Persen dari Kapasitas, Daftar Aturan Baru Tempat Ibadah Selama PPKM Mikro Batam

Selama PPKM Mikro Batam, tempat ibadah diminta untuk membatasi kapasitas jamaah maksimal 25 persen.

Tayang:
TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam, Zulkarnain Umar, diwawancarai usai rapat di panggung Engku Putri, Batam Center, Rabu (7/7/2021). 

Selain itu, jamaah yang mengikuti shalat juga wajib menjaga jarak.

Dalam penyembelihan hewan kurban, juga ditetapkan aturan bahwa panitia kurban wajib sudah divaksin minimal dosis pertama.

Di samping itu, sebelum melaksanakan penyembelihan dan pendistribusian daging kurban, panitia harus sudah menjalani rapid test antigen.

"Panitia harus sudah divaksin dan rapid test antigen. Nanti kami dari Kemenag akan mendata panitianya melalui KUA, di masing-masing masjid dan musala untuk divaksin," tambah Zulkarnain.

Pelaksanaan kurban juga diimbau tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. Kendati jumlah panitia kurban tidak dibatasi dan situasional, namun diwajibkan untuk menghindari kerumunan selama kegiatan pemotongan hewan kurban. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)

*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Kepri

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved