BATAM TERKINI
Pasien Covid-19 Meninggal Makin Banyak, Walikota Batam Undang Tokoh Agama
Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) menggelar rapat bersama tokoh-tokoh agama seluruh Kota Batam.
"Iya, Batam termasuk salah satu kota yang akan menjalani PPKM Mikro sesuai dengan kajian dari pemerintah pusat," ujar Wali Kota Batam, Muhammad Rudi beberapa waktu lalu.
Rudi menyatakan pihaknya akan melaksanakan PPKM Mikro sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat. Namun, terlebih dulu, pihaknya akan membahas aturan tentang kegiatan keagamaan dengan para tokoh agama serta ormas di Batam esok, pada Rabu (7/7/2021).
"Aturan itu belum berlaku di Batam. Nanti setelah kami rapatkan bersama tokoh agama terkait poin 7, baru saya akan keluarkan surat edaran," ungkap Rudi.
Sampai saat ini, Batam masih menerapkan PPKM Mikro sesuai dengan panduan surat edaran walikota Batam yang dirilis pada tanggal 30 Juni 2021 lalu.
Menurut Rudi, aturan dalam PPKM Mikro yang baru ini lebih ketat dan disusun selaras dengan kebijakan PPKM Darurat di Jawa dan Bali.
Sebelumnya, Pemko Batam telah membentuk sekitar 3.000 tim PPKM Mikro yang terbentuk di tingkat RT/RW. Di dalam satu tim, terdapat lima orang anggota yang terdiri dari warga setempat.
"Satu tim ada lima orang yang tugasnya memonitor lingkungan tempat tinggalnya. Nanti akan kami bahas kembali terkait insentifnya bersama DPRD Kota Batam, karena itu masuk ke dalam refocusing anggaran," jelas Rudi.
Adapun beberapa poin aturan dalam PPKM Mikro untuk daerah asesmen level 4 berupa:
- Kegiatan perkantoran/tempat kerja memberlakukan Work From Home (WFH) dengan kapasitas 75 persen, dan Work From Office (WFO) 25 persen.
- Kegiatan belajar dan mengajar dilakukan secara daring.
- Kegiatan makan dan minum di tempat umum hanya diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen hingga pukul 17:00 WIB dan layanan pesan antar hingga pukul 20:00 WIB.
- Pusat perbelanjaan hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 17:00 WIB dengan kapasitas 25 persen
- Tempat ibadah ditutup sementara
- Kegiatan di area publik, seni budaya, sosial, kemasyarakatan dan rapat, seminar, pertemuan luring, ditutup sementara.
(TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Kepri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/07072021rapat-bersama-tokoh-agama.jpg)