Senin, 11 Mei 2026

MAYAT WANITA TERKUBUR DI LINGGA

Kasus Suami Bunuh Istri di Lingga Bukan yang Pertama bagi Jaka, Pelaku Baru 2 Tahun Bebas Penjara

Syafitri Yana merupakan istri ketujuh Zakaria alias Jaka. Sebelumnya, Jaka juga pernah dipenjara karena bunuh istrinya dan baru 2 tahun bebas.

Tayang:
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Tribun Batam/Beres Lumbantobing
BERI KETERANGAN - Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan beri keterangan hasil penyelidikan kasus pembunuhan istri dengan tersangka Zakaria alias Jaka di Mapolda Kepri di Batam, Senin (11/5/2026). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus suami bunuh istri di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Korban, Syafitri Yana diketahui merupakan istri ketujuh dari tersangka Zakaria alias Jaka.

Pelaku Jaka berusia 43 tahun, sedangkan korban berusia 20 tahun. Korban merupakan seorang gadis, sedangkan pelaku seorang duda.

Pelaku dikenal sosok yang kerap gonta ganti istri di berbagai pulau. Polisi tak menahu pastinya istri pelaku, namun pengakuan pelaku, korban merupakan istri siri yang ke tujuh.

"Pelaku ini punya banyak istri. Pengakuannya, korban ini istri yang ke tujuh. Istri sebelum kejadian, juga bernasib sama dia bunuh," ungkap Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan saat ungkap kasus di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, Senin (11/5/2026) sore.

Ia mengatakan, pelaku baru bebas dari penjara sekitar dua tahun lalu. Ia dijerat kasus serupa, yakni pembunuhan istrinya dan divonis 7 tahun penjara. 

"Kasus sebelumnya juga serupa, pelaku membunuh istrinya dan divonis 7 tahun. Dia sudah dua tahun bebas. Setelah bebas, pelaku sehari-hari menjadi nelayan," kata Kapolres.

Namun kasus serupa terulang. Pelaku tega menghabisi nyawa istrinya.

Polisi mengungkap, pelaku diduga nekat menghabisi nyawa korban karena dilanda cemburu setelah sang istri meninggalkannya dan berada di rumah adik kandung pelaku sendiri.

Kapolres Lingga AKBP Pahala mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, emosi pelaku memuncak setelah mengetahui korban diamankan oleh adiknya yang berinisial BS.

“Pengakuan dari pelaku, motifnya karena cemburu. Korban meninggalkan dia, kemudian didapat informasi korban berada di tempat adiknya yang bernama BS,” ujar Pahala.

Menurut polisi, BS yang diketahui berstatus duda tinggal di kawasan Dabo Singkep. Saat mendatangi rumah sang adik, pelaku meminta agar istrinya diserahkan.

“Pelaku sempat mengatakan, ‘Mana istri saya, kalau tidak diserahkan saya bunuh kalian berdua’,” ungkap Kapolres.

Setelah bertemu korban, Jaka kemudian membawa istrinya itu pergi. Tak lama berselang, emosi pelaku memuncak hingga akhirnya melakukan pembunuhan.

Berdasarkan hasil autopsi, korban diduga tewas akibat dicekik.

“Rasa cemburu itu dilampiaskan dengan cara mencekik korban, sesuai dengan hasil autopsi,” kata Pahala.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved