TANJUNGPINANG TERKINI
Sidang Tuntutan Kasus Anggota DPRD Tanjungpinang Rini Pratiwi Dua Kali Ditunda
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Rini Pratiwi di PN Tanjungpinang ditunda lagi. JPU minta waktu tambahan karena berkas tuntutan belum siap
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Sidang kasus dugaan gelar palsu atas nama terdakwa Rini Pratiwi masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Pada persidangan Rabu (7/7/2021), mestinya agenda sidang hari itu pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun JPU meminta tambahan waktu kepada majelis hakim lantaran berkas tuntutan belum siap.
Diketahui, penundaan sidang dengan agenda tuntutan ini sudah 2 kali dilakukan.
JPU, Hendri mengemukakan, bahwa berkas tuntutan Anggota DPRD Tanjungpinang itu belum diselesaikan.
"Hari ini agenda pembacaan tuntutan, namun ada sesuatu dan hal yang lainnya, tuntutan belum sepesai hari ini.
Kasih waktu kami selama 1 minggu lagi yang Mulia," ujarnya kepada Ketua Majelis Hakim, Boy Syalendra.
Hakim menyetujui soal penundaan pembacaan tuntutan terdakwa Rini Pratiwi.
"Tapi seminggu lagi jadi ya. Sidang dilanjutkan Selasa depan (13/7/2021)," tegasnya.
Di lokasi yang sama, Kuasa Hukum Rini Pratiwi, Fahmi Ambrigo menyatakan tidak bisa berbuat apa-apa soal tuntutan kliennya yang ditunda sebanyak dua kali.
"Itu kewenangan pihak kejaksaan. Jadi kalau hakim mengizinkan, kita terima saja. Kalau kita ya menunggu saja, mengikuti proses hukum. Kalau belum siap, kita bisa apa," jelas Fahmi.
Ia juga membantah, soal isu adanya suap-menyuap antara terdakwa Rini Pratiwi dan pihak Kejaksaan.
"Oh kita tidak ada itu, yang jelas kita ikuti proses hukumlah," ujarnya.
Rini Pratiwi Terima Dakwaan JPU
Sebelumnya diberitakan, dugaan gelar palsu anggota DPRD Tanjungpinang Rini Pratiwi memasuki babak baru.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/0707sidang-rini-pratiwi.jpg)