Minggu, 10 Mei 2026

TANJUNGPINANG TERKINI

Sidang Tuntutan Kasus Anggota DPRD Tanjungpinang Rini Pratiwi Dua Kali Ditunda

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Rini Pratiwi di PN Tanjungpinang ditunda lagi. JPU minta waktu tambahan karena berkas tuntutan belum siap

Tayang:
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Noven Simanjuntak
Sidang Tuntutan Kasus Anggota DPRD Tanjungpinang Rini Pratiwi Dua Kali Ditunda. Foto sidang kasus dugaan gelar palsu atas nama Rini Pratiwi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (7/7/2021) 

Usai membacakan dakwaan, hakim memutus sidang ditunda satu pekan mendatang dengan agenda pembuktian.

TAK DITAHAN

Kasus dugaan gelar palsu yang menyeret Anggota DPRD Tanjungpinang, Rini Pratiwi sebelumnya berlanjut.

Kini berkas perkaranya sudah dilimpahkan polisi ke Kejaksaaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

Meski begitu, terhadap Rini Pratiwi tak ditahan.

Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Wawan Rusmawan mengatakan, tersangka tidak bisa ditahan, melainkan hanya dikenakan wajib lapor.

Hal itu lantaran ancaman kasus gelar akademik palsu hanya di bawah 5 tahun penjara.

"Tak bisa ditahan. Secara hukum ancaman 5 tahun ke atas baru ditahan, saya yakin beliau kooperatif," ujar Wawan, Rabu (3/3/2021).

Wawan menyebutkan, tersangka juga masih diperbolehkan keluar kota. Namun dengan syarat, tetap wajib lapor dua kali seminggu, yakni Senin dan Kamis.

"Kita sesegera mungkin melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk disidangkan," ungkapnya.

Ia melanjutkan, Kejari Tanjungpinang sudah menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menyidangkan tersangka. Jaksa tersebut, Mona Amelia.

"Tersangka dikenakan Pasal 68 ayat 3 undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang pendidikan nasional dengan ancaman 2 tahun," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Tanjungpinang sudah menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua dari Polres Tanjungpinang terkait kasus dugaan gelar palsu Rini Pratiwi, pada Selasa (2/3/2021).

(tribunbatam.id/Noven Simanjuntak/Endra Kaputra)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Tanjungpinang

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved