Minggu, 10 Mei 2026

TANJUNGPINANG TERKINI

Sidang Tuntutan Kasus Anggota DPRD Tanjungpinang Rini Pratiwi Dua Kali Ditunda

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Rini Pratiwi di PN Tanjungpinang ditunda lagi. JPU minta waktu tambahan karena berkas tuntutan belum siap

Tayang:
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Noven Simanjuntak
Sidang Tuntutan Kasus Anggota DPRD Tanjungpinang Rini Pratiwi Dua Kali Ditunda. Foto sidang kasus dugaan gelar palsu atas nama Rini Pratiwi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (7/7/2021) 

Dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri/ PN Tanjungpinang Rabu (21/4/2021), politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini tampak santai menjalani sidang perdana itu.

Mengenakan baju putih bermotif dengan jilbab warna coklat, baik Rini Pratiwi tak keberatan serta menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum/ JPU.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Boy Syailendra didampingi hakim anggota Risbarita Manurung dan Sacral Ritonga.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mona Amelia membacakan dakwaannya.

Dalam dakwaan terungkap, jika terdakwa menyelesaikan studi S2 di Universitas Kejuangan 45 Jakarta pada 10 Desember 2014.

Rini Pratiwi, Anggota DPRD Tanjungpinang menjalani sidang perdananya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (21/04/2021).
Rini Pratiwi, Anggota DPRD Tanjungpinang menjalani sidang perdananya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (21/04/2021). (tribunbatam.id/Endra Kaputra)

Serta memperoleh gelar Magister Manajemen Konsentrasi Manajemen Pendidikan.

JPU kemudian menyebut terdakwa mendaftar sebagai bakal calon anggota DPRD Tanjungpinang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang dengan menggunakan gelar M.Pd.

Terdakwa Rini Pratiwi mengajukan perubahan gelar akademik kepada anggota KPU Tanjungpinang.

Dari semula terdakwa menggunakan gelar akademik M.Pd kemudian diubah menjadi M.MPd.

Dalam Pemilihan Legislatif (Pileg), terdakwa Rini Pratiwi pun terpilih menjadi anggota DPRD Tanjungpinang.

Dalam surat keputusan KPU tentang penetapan calon terpilih, anggota DPRD Tanjungpinang tahun 2019 itu mengenakan gelar M.MPd.

"Terdakwa kemudian dilaporkan saksi Pandi Ahmad Simangunsong ke Polres Tanjungpinang.

Sebab terdakwa masih menggunakan gelar akademik M.MPd," sebut JPU.

Berdasarkan gelar akademik Magister Manajemen dengan konsentrasi Manajemen Pendidikan, seharusnya terdakwa memakai gelar M.M bukan M.Pd atau M.MPd.

Baca juga: Kasus Dugaan Gelar Palsu, Rini Pratiwi Tak Ditahan, Ini Alasan Kejari Tanjungpinang

Baca juga: Anggota DPRD Tanjungpinang Rini Pratiwi Ungkap Penggunaan Gelar Hingga Berujung Tersangka

Rini Pratiwi, tersangka kasus dugaan gelar palsu saat meninggalkan Satreskrim Polres Tanjungpinang, Selasa (2/3/2021)
Rini Pratiwi, tersangka kasus dugaan gelar palsu saat meninggalkan Satreskrim Polres Tanjungpinang, Selasa (2/3/2021) (tribunbatam.id/Endra Kaputra)

Perbuatan politisi PKB itu melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 68 ayat (3) Jo Pasal 21 ayat (4) UU RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved