CORONA KEPRI
Dewan Soroti PPKM Mikro Batam: Distribusi Bansos Harus Benar-Benar Selektif
Anggota DPRD Batam Thomas Arihta Sembiring menyoroti dampak PPKM Mikro Batam, khususnya bagi pelaku usaha mikro.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro Batam begitu dirasakan oleh sejumlah pelaku usaha di Batam.
Tak hanya pelaku usaha menengah atas, aturan ini langsung berimbas signifikan untuk para pedagang usaha kecil di Batam.
Apalagi sejak diperketatnya aturan tersebut dengan diberlakukannya jam malam.
Penurunan omzet pun tak dapat terelakkan.
Kondisi ini pun menjadi atensi serius anggota DPRD Batam, Thomas Arihta Sembiring.
Ia paham, situasi sulit ini dirasakan betul oleh seluruh kalangan.
"Tapi mau tidak mau, PPKM harus diberlakukan.

Tinggal pemerintah saja yang tegas.
Caranya dengan menyalurkan bansos yang sudah disiapkan pemerintah pusat secara selektif dan tetap sasaran kepada pengguna," tegas Thomas kepada Tribun Batam, Kamis (8/7/2021).
Jangan sampai, lanjut dia, penyaluran itu disalahgunakan.
"Penerima bansos itu harus mereka yang terdampak kebutuhan dasar.
Jangan sampai orang yang tak butuh malah menerima.
Memang semua terdampak, tapi ada yang tidak terdampak kebutuhan dasar," ungkapnya.
Ia juga meminta agar pemerintah kota dapat bertindak tegas jika terdapat oknum nakal selama bantuan sosial (bansos) didistribusikan.
Thomas berharap, oknum-oknum nakal itu diberikan sanksi berat.
Mengingat, perekonomian warga saat ini cukup memprihatinkan.
Baca juga: Jam Malam Selama PPKM Mikro Batam Diatur Lebih Ketat Berlaku Setiap Hari
Baca juga: PPKM Mikro Batam, Kapasitas Rumah Ibadah Dibatasi Maksimal 25 Persen
"Katakanlah pengusaha warung, sore baru buka, namun harus tutup lagi karena jam malam.
Tapi kompensasinya 'kan dia buka warung karena dia butuh makan.
Jadi kebutuhan dasar ini harus diisi dengan bantuan sosial tadi," ucapnya.
TIM Bakal Sidak Perkantoran dan Kawasan Industri
Pasca perpanjangan PPKM Mikro diberlakukan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan akan turun ke lapangan untuk memastikan jalannya aturan terbaru tersebut.
"Timnya sudah dirapatkan, akan ada tim yang turun ke lapangan untuk melihat Protkes dan penerapan aturan terbaru ini. Kalau ada yang melanggar akan ditindak. Untuk kawasan industri nanti akan sama Dendi (Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam)," ujar Rudi, Kamis (8/7/2021).
Berdasarkan Surat Edaran (SE) nomor 30 tahun 2021 ada beberapa aturan yang harus dipatuhi masyarakat. Salah satunya terkait penyelenggaraan hajatan atau pesta.
Pemko Batam tetap memperbolehkan warga untuk menggelar pesta. Asalkan dengan penerapan Protkes yang ketat, serta jumlah hanya 25 persen dari kapasitas tempat pesta.
"Tidak boleh ada makan di tempat. Tamu datang jadi dikasih nasi kotak, agar tidak ada kerumunan di pesta. Karena dikhawatirkan bisa menjadi klaster nantinya," ujarnya.
Sementara untuk pengawasan area perkantoran di lingkungan OPD diserahkan kepada masing-masing kepala OPD.
Sedangkan untuk perkantoran nanti akan didatangi tim.
Pengetatan disiplin ini penting dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam surat edaran ini, dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi mereka yang melanggar aturan ini akan ada sanksi sesuai dengan aturan dan undang-undang yang sudah ada.
Ia meminta warga untuk mematuhi aturan ini.
Saat ini pemerintah tidak menutup usaha, namun hanya melakukan pengetatan, untuk itu masyarakat membantu pemerintah.
”Patuhi aturan ini agar tidak ditindak tim nanti. Kasus sudah darurat, jadi butuh peningkatan pengetatan terhadap aturan," katanya.(TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah/Roma Uly Sianturi)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Corona Kepri