CORONA KEPRI

PPKM Mikro Batam, Kapasitas Rumah Ibadah Dibatasi Maksimal 25 Persen

PPKM Mikro Batam berlaku mulai 7 hingga 20 Juli 2021. Ini diketahui juga berlaku di Tanjungpinang, Bintan serta Natuna.

TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi
PPKM MIKRO BATAM - Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menunaikan Salat Idulfitri 1442 Hijriah di Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah, Kamis (13/5/2021). Dalam PPKM Mikro Batam, kapasitas rumah ibadah dibatasi maksimal 25 persen. 

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro Batam mulai berlaku sejak Rabu (7/7) kemarin.

Setidaknya terdapat 11 poin yang wajib dijalankan dalam PPKM Mikro yang berlaku hingga 20 Juli 2021.

Salah satunya mengenai pelaksanaan kegiatan beribadah serta tempat umum lainnya.

Di Batam, disepakati poin ini tetap dapat dilaksanakan selama PPKM Mikro dengan sejumlah catatan.

Seperti diketahui, selain Kota Batam terdapat 3 daerah lainnya di Provinsi Kepri yang diminta menerapkan PPKM Mikro sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2021.

Sejumlah wilayah tersebut meliputi Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan dan Kabupaten Natuna.

SALAT ID - Suasana Salat Id di Dataran Engku Puteri Batam Center, Kota Batam, Provinsi Kepri, Kamis (13/5/2021) pagi.
SALAT ID - Suasana Salat Id di Dataran Engku Puteri Batam Center, Kota Batam, Provinsi Kepri, Kamis (13/5/2021) pagi. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)

Dalam pertemuan bersama sejumlah perwakilan tokoh agama, ormas serta Forkopimda Rabu (7/7) disepakati, jika pelaksanaan kegiatan ibadah selama PPKM Mikro Batam serta tempat umum lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan.

Meski demikian, terdapat ketentuan mulai dari pembatasan kapasitas sebanyak 25 persen serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kebijakan pada rumah ibadah selama PPKM Mikro Batam ini sebelumnya dibenarkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam, Zulkarnain Umar.

Dengan pembatasan jumlah jamaah maksimal 25 persen, menurutnya tidak akan sulit dalam menerapkan jaga jarak.

Adapun protokol kesehatan yang diwajibkan adalah jaga jarak antar jemaah, memakai masker, membawa perlengkapan ibadah pribadi, cek suhu tubuh, dan mempersingkat waktu ibadah.

Penerapan protokol kesehatan yang ketat masih menjadi hal utama yang ditekankan dalam pelaksanaan kegiatan ibadah selama masa PPKM Mikro.

Baca juga: Berita Populer Batam: Anjuran Kapolresta Barelang tentang PPKM Mikro hingga Penganiayaan

Baca juga: Selama PPKM Mikro Batam, Siswa Sekolah Akan Tetap Belajar Online

Meski kegiatan keagamaan masih diperbolehkan, namun pengurus vihara dan pura ada yang memilih menutup sementara tempat ibadahnya.

Serta sebagian gereja lebih memilih menjalankan ibadah secara virtual.

"Kalau dulu protokol kesehatan sangat ketat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved