CORONA KEPRI
Jam Malam Selama PPKM Mikro Batam Diatur Lebih Ketat Berlaku Setiap Hari
Seperti diketahui, PPKM Mikro Batam mulai berlaku Rabu (7/7) hingga 20 Juli 2021 mendatang.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kota (Pemko) Batam memberlakukan jam malam selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro Batam.
Pembatasan aktivitas malam setiap hari itu berlaku sejak pukul 20.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.
Dalam Surat Edaran (SE) Walikota Batam Nomor 30 Tahun 2021 tanggal 7 Juli 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro Batam, Warga Batam diminta tidak melakukan kegiatan usaha pada supermarket/swalayan, retail modern, pasar tradisional, toko kelontong, warung makan, pedagang kaki lima hingga tempat usaha.
Penerapan jam malam ini juga berdampak pada jam operasional angkutan umum TransBatam/DAMRI.

Pemberlakuan jam malam saat PPKM Mikro Batam ini dikecualikan bagi Satgas Penanganan Covid - 19, petugas PPKM berbasis mikro dan sektor esensial.
Seperti kesehatan, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, konstruksi, dan sektor vital masyarakat dalam keadaan darurat.
Pelaksanaan kegiatan konstruksi pun diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Seperti diketahui, PPKM Mikro Batam ini mulai berlaku Rabu (7/7) hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Aturan baru PPKM Mikro Batam ini juga mengatur penggunaan transportasi umum termasuk jasa transportasi online.
Meski diperbolehkan beroperasi, mereka diminta untuk mengatur kapasitas 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Ini juga berlaku bagi jasa transportasi konvensional, termasuk sewa kendaraan rental.
Baca juga: PPKM Mikro Berlaku di Batam, Tim Bakal Sidak Perkantoran dan Kawasan Industri
Baca juga: PPKM Mikro Batam, Kapasitas Rumah Ibadah Dibatasi Maksimal 25 Persen
Baca juga: DAFTAR Aturan di Mal hingga Tempat Kerja Selama PPKM Mikro Batam hingga 20 Juli 2021
Sanksi administratif hingga ancaman penutupan tempat usaha, siap menjerat pelaku usaha yang melanggar ketentuan PPKM Mikro Batam ini.
Dasar hukumnya KUHP Pasal 212 sampai pasal 218.
Undang Undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
Undang Undang nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, serta Peraturan Daerah yang mengatur teknis terkait itu.