Kasus Aborsi di Karimun segera Disidangkan, 2 Pelaku Dikenai UU Perlindungan Anak

Kasipidum Kejari Karimun Malda menyebut, PS dan R akan dikenakan pasal UU perlindungan anak terkait kasus aborsi. Kasusnya segera disidangkan

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Yeni Hartati
Kasus Aborsi di Karimun segera Disidangkan, 2 Pelaku Dikenai UU Perlindungan Anak. Foto tersangka R, saat menguburkan janin hasil aborsi, dalam rekonstruksi, Rabu (28/4/2021) 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Kasus aborsi yang dilakukan pasangan mama muda dan pacarnya di Karimun, tak lama lagi akan memasuki babak baru.

Saat ini kasus PS (27) dan R (21) sudah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Karimun untuk disidangkan.

Sebelumnya diberitakan, PS dan R nekat melakukan aborsi karena malu mengakui anak hasil hubungan gelap mereka.

Berbagai cara dilakukan R (laki-laki) untuk menggugurkan kandungan PS yang saat itu usia kandungannya masih 4 bulan.

Namun tidak berhasil. Hingga usia kandungan PS memasuki 5 bulan, janin itu masih bertahan.

Sementara di bulan ke 6, PS mengalami keguguran yang menyebabkannya mesti dirawat di rumah sakit karena mengalami pendarahan.

Kapala Seksi Pidana Umum Kejari Karimun, Malda menyampaikan perkembangan kasus aborsi saat ini sudah di tahap kedua.

"Penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti. Langkah selanjutnya berkas perkara akan kami limpahkan ke pengadilan," ucap Malda, kepada Tribunbatam.id pada Kamis (8/7/2021).

Ia menambahkan, keduanya disangkakan pasal dalam undang-undang perlindungan anak.

"Dari awal berkas masuk yaitu pasal KUHP yang dilimpahkan oleh penyelidik. Kemudian kita memberikan petunjuk untuk menghilangkan pasal tersebut dan mengganti menjadi undang-undang perlindungan anak," jelasnya.

Lebih lanjut, untuk jadwal sidang masih menunggu penindak memberikan pelimpahan untuk melengkapi administrasi terlebih dulu.

"Setelah administrasi kita lengkapi, baru akan dilakukan sidang di pengadilan," terangnya.

Peragakan 20 Adegan

Sebelumnya diberitakan, masih ingat kasus aborsi yang dilakukan janda tiga anak dan pacarnya di Karimun?

Penyidikan kasus aborsi dengan tersangka PS (27), mama muda dan pacarnya R (21) berlanjut.

Tim Serigala Reserse Kriminal dan Tim Automatic Finger Print Inditification System (Inafis) Polres Karimun menggelar rekonstruksi guna memperjelas kronologi kejadian bertempat di RT 001 RW 007 Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Karimun.

Dalam rekonstruksi itu juga dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Karimun, bidang Kepala Seksi Pemeriksaan, dan kedua kuasa hukum pelaku.

Rekonstruksi berlangsung lebih kurang 2 jam, dengan 20 macam adegan.

"Kita laksanakan reka adegan atau rekonstruksi ini untuk membuat titik terang kronologi kejadian aborsi yang dilakukan oleh R dan PS," ucap Kasat Reskrim Polres Karimun, Arsyad Riyandi, Rabu (28/4/2021).

Diketahui dari rekonstruksi itu, kedua tersangka melakukan perbuatan keji tersebut secara sadar tanpa adanya paksaan.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi bersama Jaksa terkait kasus aborsi ini.

“Untuk segera dilakukan penuntutan oleh rekan-rekan dari Kejaksaan,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pemeriksa Kejari Karimun, Ade Maulana menjelaskan, kasus aborsi yang dilakukan R dan PS akan secepatnya disidangkan di Pengadilan.

“Dibantu dari pihak kepolisian dalam hal ini Polres Karimun, untuk menentukan pastinya agar segera disidangkan,” ujar Ade.

Saat ini kedua tersangka mendekam di Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun. R akan dijerat pasal 343 KUHP, dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun. Sedangkan PS dijerat pasal 341 atau 342 KUHP.

Minta Keringanan Hukuman

Sebelumnya diberitakan, kondisi tersangka kasus aborsi di Karimun, PS mulai membaik.

Setidaknya sudah 6 hari ia dirawat di RSUD Muhammad Sani Karimun.

Saat ditemui TribunBatam.id, ia sudah mengenakan celana panjang.

Kondisinya juga tidak lagi pucat dan mengenakan kain sarung saat pertama dibawa ke RSUD Muhammad Sani Karimun itu.

Wanita di Karimun itu dikenakan Pasal 341 atau 342 KUHP.

Itu setelah janin bayi yang ditaksir berumur lima sampai 6 bulan hasil hubungan terlarang dengan pria berinisial R dikubur di belakang rumah dalam kantong plastik hitam di RT 01/RW 07, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

ilustrasi
ilustrasi (kompascom)

PS diketahui masih berstatus istri orang, meski sudah pisah ranjang dengan suami sahnya.

Sementara si pria, diketahui belum menikah.

"Alhamdulillah sudah sedikit membaik, sudah bisa berjalan pelan-pelan walaupun masih merasakan pusing," ucapnya PS.

Sementara, PS juga akan menjalani chek up untuk memeriksa Hemoglobin pigmen darah merah pasca pendarahan penyebab aborsi tersebut.

Tidak hanya itu, penyebab aborsi tersebut PS sempat membutuhkan transfusi darah B sebanyak 12 kantong.

Namun yang ada saat itu hanya 6 kantong.

"Besok akan check up di RSUD untuk mengecek Hb," jawabnya.

Selanjutnya kepada pihak kepolisan juga di kabarkan sudah dua kali menjenguk dan menanyakan keadaannya.

"Semalam sore (kemarin-red) juga ada tiga orang polisi berseragam datang kerumah untuk mengambil sampel darah," jelasnya.

Ia menambahkan, pihak kepolisian memberikan waktu selama 44 hari atau hingga benar-benar pulih untuk mengikuti proses hukum yang berjalan.

Mengenai vonis hukuman yang akan di jalani, pihaknya juga telah siap menerimanya.

Baca juga: Sepasang Kekasih Nekat Aborsi Janin 5 Bulan Hasil Hubungan Terlarang, Begini Akhirnya

Baca juga: Hubungan Terlarang di Karimun Berujung Aborsi, Obat Penggugur Kandungan Beli via Online

Ilustrasi. Tulang-belulang Diduga Janin di Saluran Khusus Klinik Aborsi.
Ilustrasi. Tulang-belulang Diduga Janin di Saluran Khusus Klinik Aborsi. (TRIBUNNEWS.COM/abdul qodir/ACOZ)

"Ya bagaimana, harus tetap menerima jatuhnya hukuman nanti," ucap PS.

Namun PS juga berharap agar hukuman yang menimpa dirinya dapat di berikan keringanan, mengingat ia harus mencukupi kebutuhan ketiga anaknya yang di titipkan ke orangtuanya di kampung.

Ketiga anaknya yang pertama masih duduk di bangku Sekolah Dasar kelas 4.

Yang kedua masih duduk di bangku Taman Kanak-Kanak, dan yang ketiga masih berusia 3 tahun.

"Semoga nanti ada keringanan. Karena harus memenuhi kebutuhan tiga orang anak yang berada di kampung," harapnya.

Bongkar Janin Bayi yang Telah Terkubur

Aksi gila sebelumnya dilakukan tersangka aborsi di Karimun berinisial R.

Ia sempat membongkar janin bayi yang telah dikuburnya, karena ada bagian yang tertinggal.

Aksi aborsi yang dilakukannya terbongkar saat warga mendengar ada teriakan dari rumah PS.

Warga yang sempat tak memperdulikannya akhirnya penasaran dengan sumber suara itu.

Mereka melapor ke polisi begitu melihat PS pendarahan dan membawanya ke rumah sakit pada malam harinya.

"Yang bersangkutan membeli obat penggugur kandungan lewat online.

Mereka nekat melakukan aborsi karena malu dengan hasil hubungan gelapnya, serta belum siap memiliki anak," ucap Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Minggu (21/3/2021).

Adenan menambahkan, ada empat jenis obat yang dibelinya lewat online seharga Rp 400 ribu.

Skandal hubungan terlarang itu diketahui terjadi selama setahun yang merupakan sama-sama bekerja di salah satu swalayan yang ada di Kecamatan Tebing.

Sedangkan si pria dikenakan Pasal 343 KUHP, bagi orang lain yang turut campur dalam kejahatan diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dianggap kejahatan.

"Mereka berdua terancam penjara maksimal 9 tahun," sebutnya.(TribunBatam.id/Yeni Hartati)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita tentang Karimun

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved