CORONA KEPRI

PPKM Mikro Batam, Kapasitas Rumah Ibadah Dibatasi Maksimal 25 Persen

PPKM Mikro Batam berlaku mulai 7 hingga 20 Juli 2021. Ini diketahui juga berlaku di Tanjungpinang, Bintan serta Natuna.

TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi
PPKM MIKRO BATAM - Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menunaikan Salat Idulfitri 1442 Hijriah di Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah, Kamis (13/5/2021). Dalam PPKM Mikro Batam, kapasitas rumah ibadah dibatasi maksimal 25 persen. 

Saya lihat di masjid-masjid sering ada petugas membawa alat ukur suhu tubuh di pintu-pintu masuk.

Tapi sekarang sepertinya kebiasaan itu agak luntur.

Jadi kami ingatkan kembali kepada para pengurus masjid dan jamaah, untuk menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin," tegas Zulkarnain.

Penerapan PPKM Mikro kali ini ditargetkan berlangsung hingga tanggal 20 Juli 2021.

Tanggal itu bertepatan dengan hari raya kurban 1442 hijriah.

Maka saat rapat itu juga ditetapkan prosedur pelaksanaan ibadah kurban.

Zulkarnain menjelaskan, shalat Idul Adha diputuskan tetap berlangsung di lapangan.

Para pengurus masjid diimbau untuk tidak melaksanakan shalat Idul Adha di dalam ruangan Masjid atau Musala.

Selain itu, jamaah yang mengikuti shalat juga wajib menjaga jarak.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam, Zulkarnain Umar, diwawancarai usai rapat di panggung Engku Putri, Batam Center, Rabu (7/7/2021).
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam, Zulkarnain Umar, diwawancarai usai rapat di panggung Engku Putri, Batam Center, Rabu (7/7/2021). (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)

Dalam penyembelihan hewan kurban, juga ditetapkan aturan bahwa panitia kurban wajib sudah divaksin minimal dosis pertama.

Di samping itu, sebelum melaksanakan penyembelihan dan pendistribusian daging kurban, panitia harus sudah menjalani Rapid Test Antigen.

"Panitia harus sudah divaksin dan Rapid Test Antigen.

Nanti kami dari Kemenag akan mendata panitianya melalui KUA, di masing-masing masjid dan musala untuk divaksin," tambah Zulkarnain.

Pelaksanaan kurban juga diimbau tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

Kendati jumlah panitia kurban tidak dibatasi dan situasional, namun diwajibkan untuk menghindari kerumunan selama kegiatan pemotongan hewan kurban.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved