CORONA KEPRI

PPKM Mikro Batam, Kapasitas Rumah Ibadah Dibatasi Maksimal 25 Persen

PPKM Mikro Batam berlaku mulai 7 hingga 20 Juli 2021. Ini diketahui juga berlaku di Tanjungpinang, Bintan serta Natuna.

TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi
PPKM MIKRO BATAM - Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menunaikan Salat Idulfitri 1442 Hijriah di Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah, Kamis (13/5/2021). Dalam PPKM Mikro Batam, kapasitas rumah ibadah dibatasi maksimal 25 persen. 

Di Kota Batam, Pemimpin Gereja HKBP Batam Center, Pendeta Marudut Simanjuntak juga memastikan siap mendukung peraturan pemerintah tentang PPKM Berbasis Mikro.

Pemimpin Gereja HKBP Batam Center, Pendeta Marudut Simanjuntak.
Pemimpin Gereja HKBP Batam Center, Pendeta Marudut Simanjuntak. (TribunBatam.id/Thomm Limahekin)

Sebab, dia meyakini, segala aturan yang dikeluarkan pemerintah sudah melalui kajian dari berbagai dimensi.

"Karena itu, kita sedang menunggu surat edaran terbaru Wali Kota Batam," ungkap Marudut Simanjuntak.

Dia menambahkan, selama ini kegiatan ibadah masih diselenggarakan di Gereja HKBP Batam Center.

Namun, seluruh kegiatan tersebut berlangsung di bawah panduan protokol kesehatan Covid-19.

Misalnya, setiap jemaah diwajibkan memakai masker, membawa hand sanitizer, mencuci tangan, diukur suhu tubuhnya dan menjaga jarak saat ibadah berlangsung.

"Pokoknya kita taat pada protokol kesehatan.

Nah, kalau ada surat edaran terbaru sudah turun, kita siap menjadi garda terdepan dalam mendukung kebijakan pemerintah," tegas Pemimpin Gereja HKBP Batam Center itu.

Berikut poin PPKM Mikro Kepri yang diatur Pemerintah Pusat:

Berikut bebearapa di antaranya:

- Perkantoran wajib berlakukan kerja di rumah 75 persen dan kerja di kantor 25 persen.

- Proses belajar-mengajar dilakukan secara online

- Sektor esensial bisa beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan.

- Untuk makan di restoran dibatasi 25 persen dan batas maksimal sampai pukul 17.00 WIB. Untuk pesan-antar dibuka sampai pukul 20.00 WIB.

- Mal tetap dibuka sampai pukul 17.00 WIB dengan batas maksimal 25 persen.

GRAND BATAM MALL - Kondisi Grand Batam Mall setelah pembatasan jam operasional yang dikeluarkan Pemko Batam untuk menekan penyebaran covid-19.
GRAND BATAM MALL - Kondisi Grand Batam Mall setelah pembatasan jam operasional yang dikeluarkan Pemko Batam untuk menekan penyebaran covid-19. (TribunBatam.id/Istimewa)

- Proyek konstruksi bisa beroperasi 100 persen.

- Ibadah keagamaan di rumah ibadah dibatasi dengan kapasitas maksimal 25 persen.

- Semua fasilitas publik ditutup sementara.

- Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.

- Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.

- Untuk transportasi umum akan diatur oleh pemerintah daerah dengan kapasitas dan protokol kesehatan.(TRIBUNBATAM.id/Thomm Limahekin/Ichwan Nur Fadillah/Hening Sekar Utami/Roma Uly Sianturi)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Corona Kepri

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved