KORUPSI PDAM TIRTA KARIMUN
Sidang Korupsi PDAM Tirta Karimun, Terdakwa Sebut Aliran Dana ke DPRD Karimun
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi retribusi PDAM Tirta Karimun rencananya kembali digelar Selasa (13/7).
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
Ada buktinya, bisa ditindaklanjuti.
Tapi kalau tidak ada bukti yang mengarah kepada orang yang bersangkutan bisa komentar juga.
Mungkin secara moral dia salah, tapi secara hukum belum tentu salah karena bukti tak ada.
Karena pengungkapan kasus korupsi itu by data," jelasnya.
Sementara dari sejumlah pengeluaran anggaran, didapati tanpa adanya bukti dukung yang kuat.

Hingga kerugian negara berdasarkan perhitungan inspektorat dalam kasus ini mencapai Rp 4,9 Miliar.
"Pada dasarnya nilai yang Rp 4,9 Miliar itu keduanya terdakwa menyangkal.
Tapi ketika ditanya tidak bisa menunjukan bukti pendukungnya," jelasnya.
Tiyan Andesta juga menyebutkan selain pemeriksaan terdakwa juga dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang turut dihadirkan.
"Yang disebut pihak-pihak ketiga itu juga kami jadikan saksi.
Semua anggota dewan kami hadirkan, semua dewan pengawas kita hadirkan," katanya.

Hingga saat ini, lanjut Tiyan, total saksi yang telah dimintai keterangan berjumlah 45 orang.
Termasuk saksi-saksi pihak ketiga yang disebutkan oleh kedua terdakwa.
"Dari berbagai pihak, itu ada satu yang tidak hadir kemarin," katanya.(TribunBatam.id/Yeni Hartati)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Karimun