Kamis, 23 April 2026

KORUPSI BPHTB DI TANJUNGPINANG

Terdakwa Korupsi BPHTB Tanjungpinang Dituntut 8 Tahun, Pengacara Siapkan Pledoi

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BPHTB di Tanjungpinang rencananya dilanjutkan Rabu (14/7).

|
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Oknum ASN Tersangka Korupsi BPHTB di Tanjungpinang, Yudi Ramdani dibawa ke Polres Tanjungpinang, Rabu (24/2/2021). Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjungpinang menuntutnya 8 tahun penjara. 

Kasus ini terjadi di tubuh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang.

Perkara kasus dugaan korupsi ini sudah lama ditangani Kejari Tanjungpinang.

Persisnya penyelidikan dimulai Oktober 2019 lalu. Kini satu tahun lebih berlalu.

Kejari Tanjungpinang baru menetapkan tersangka kasus dugaan Korupsi BPHTB di Tanjungpinang, Senin (21/12/2020) sore.

Sebelumnya di hari yang sama, pejabat baru Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Heri Setiyono menggelar silaturahmi bersama insan pers di Tanjungpinang.

Sore harinya, Kejari Tanjungpinang menetapkan YR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BPHTB ini.

Penetapan tersangka ini disampaikan langsung Kepala Kejari Tanjungpinang, Ahelya Abustam ketika itu kepada awak media.

Pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Ahelya Abustam juga meminta maaf atas lambatnya penanganan kasus dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Tanjungpinang.

Hal ini disampaikan Kajari Tanjungpinang, Ahelya Abustam saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi BPHTB di Tanjungpinang.

Alasan lambat, karena penanganan kasus oleh Kejari Tanjungpinang tersebut bersamaan datangnya wabah Covid-19 di Indonesia.

"Jadi mempertimbangkan aspek keselamatan dan penerapan protokol kesehatan, ada kesulitan dalam permintaan keterangan saksi-saksi.

Jadi agak lambat penanganannya, mohon dimaklumi," ujar Ahelya Abustam, Senin (21/12/2020).

Yudi Ramdani Melawan

Kuasa hukum Yudi Ramdani, Iwan Kesuma Putra sebelumnya keberatan dengan sikap Kejari Tanjungpinang.

Ia menilai, penetapan tersangka kliennya tidak masuk akal. Kepada TribunBatam.id, pihaknya mengklaim jika YR tidak menggelapkan uang pajak seperti yang disampaikan Kejari Tanjungpinang dalam konferensi persnya, Senin (21/12).

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved