KORUPSI BPHTB DI TANJUNGPINANG
Terdakwa Korupsi BPHTB Tanjungpinang Dituntut 8 Tahun, Pengacara Siapkan Pledoi
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BPHTB di Tanjungpinang rencananya dilanjutkan Rabu (14/7).
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Kasus Korupsi BPHTB di Tanjungpinang memasuki babak baru.
Kuasa hukum terdakwa Yudi Ramdani, Musrini Rahmayanti bakal mengajukan pledoi.
Langkah ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang Sari Lubis menuntut terdakwa kasus korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) Tanjungpinang itu 8 tahun penjara.
Tidak hanya itu, JPU juga meminta terdakwa membayar denda Rp 300 juta.
Denda bisa digantikan atau subsider dengan 3 bulan kurungan penjara," ujar JPU Sari Lubis dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri/ PN Tanjungpinang, Rabu (7/7).
Yudi Ramdani sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Tanjungpinang pada akhir 2020 lalu.
Penyidik menilai, Yudi Ramdani bersalah hingga membuat Negara rugi Rp 3 Miliar dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah atau BP2RD Tanjungpinang.
Dalam amar putusan sidang tersebut, JPU Kejari Tanjungpinang Sari Lubis menyebutkan terdakwa Yudi Ramdani dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
"Ya kami akan ambil tindakan pengajuan pledoi lah minggu depan di sidang selanjutnya.
Tentu kami akan siapkan semua pembelaannya," sebutnya, Rabu (7/7) sore.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Muhammad Djauhar juga terungkap jika terdakwa Yudi Ramdani diwajibkan membayar uang pengganti dengan nilai Rp 3.3 Miliar, dengan subsider 3 tahun dan 3 bulan kurungan penjara.
Baca juga: Sempat Mengeluh Sakit, Tersangka Korupsi BPHTB Akhirnya Ditahan Kejari Tanjungpinang
Baca juga: Korupsi BPHTB di Tanjungpinang, Kejari Belum Tahan Tersangka: Berkas Perkara Belum Rampung
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan terhadap Yudi Ramdani rencananya akan digelar pada Rabu (14/7) mendatang.
Tersangka Tunggal?
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menetapkan YR, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemko Tanjungpinang sebagai tersangka kasus korupsi.
Dia dijerat kasus dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Tanjungpinang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/tersangka-kasus-dugaan-korupsi-bphtb-di-bp2rd-tanjungpinang-ditahan-2.jpg)