KORUPSI BPHTB DI TANJUNGPINANG
Terdakwa Korupsi BPHTB Tanjungpinang Dituntut 8 Tahun, Pengacara Siapkan Pledoi
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BPHTB di Tanjungpinang rencananya dilanjutkan Rabu (14/7).
Menurutnya, YR hanya sekali mencoba membuka sistem tersebut. Iwan pun mengaku heran terhadap penetapan tersangka hanya pada kliennya.
Iwan mengungkapkan, kliennya pernah mencoba pada bagian sistem dengan mencoba membuka dengan password angka secara acak pada 2019.
Secara mengejutkan, sistem tersebut bisa terbuka. "Tapi kami tegaskan, klien kami tidak menggunakan uang di sistem tersebut.
Apalagi disampaikan pihak Kejari ada puluhan wajib pajak di 2018 dan 2019 dengan total kerugian Rp 3 Miliyar lebih. Kami menilai tidak masuk akal saja," ucapnya, Selasa (22/12/2020).
Iwan pun sudah mengetahui penetapan tersangka status kliennya pada Senin (21/12) pagi kemarin.
Ia pun akan berdiskusi menentukan langkah hukum apa yang akan dilakukan terhadap penetapan klaennya tersangka.
"Seperti disampaikan, kami merasa penetapan tersangka ini sangat prematur. Kami mau diskusi dulu untuk menetukan langkah hukum apa selajutnya.
Kepada masyarakat kami minta tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap klien kami. Tentu kami juga mendukung agar kasus ini terang-benderang terbuka.
Kecil kemungkinan bahwa bila tindak pidana korupsi dilakukan hanya satu orang. Kenapa kok klien kami yang ditetapkan tersangka. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak/Endra Kaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Korupsi BPHTB Tanjungpinang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/tersangka-kasus-dugaan-korupsi-bphtb-di-bp2rd-tanjungpinang-ditahan-2.jpg)