Jumat, 17 April 2026

CORONA KEPRI

PPKM Darurat di Batam, Wali Kota: Semua Kegiatan Tidak Boleh, Tidak ada Tawar Menawar

Wali Kota Batam Muhammad Rudi menggelar rapat dengan Forkominda membahas pemberlakuan PPKM Darurat

|
TRIBUNBATAM.id/ROMA ULY SIANTURI
Walikota Batam HM Rudi. Mulai Senin (12/7/2021) Batam berlaku PPKM Darurat 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Wali Kota Batam Muhammad Rudi menggelar rapat dengan Forkominda membahas pemberlakuan PPKM Darurat.

Rapat pemberlakuan PPKM Darurat di Batam berlangsung di Engku Putri, Batam, Jumat (9/7/2021).

Sebelumnya pemerintah menambah lokasi PPKM Darurat di 15 daerah termasuk Batam dan Tanjungpinang.

Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengatakan PPKM Darurat di Batam berlaku mulai Senin (12/7/2021).

"Perintah pusat PPKM Darurat Senin sudah diberlakukan," ujar Rudi.

Ia mengatakan mengenai aturan PPKM Darurat di Batam sama seperti di Jawa dan Bali.

Baca juga: Daftar Aturan PPKM Darurat, Berlaku di Batam dan Tanjungpinang Mulai Senin

Tujuannya untuk menekan penyebaran Covid-19.

"Secara teknis tim lagi menyiapkan. Minggu sore akan aturan akan kita revisi dan diganti. Semua kegiatan sudah pasti tidak boleh lagi. Tidak ada tawar menawar," ujarnya.

Rudi menegaskan surat dari pemerintah pusat tidak ada tawar menawar dan harus dijalankan.

Pemerintah menambah daerah menerapkan PPKM Darurat termasuk di Kota Batam dan Tanjungpinang.

Secara keseluruhan terdapat 15 daerah yang berlaku PPKM Darurat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, 15 wilayah tersebut yakni Kota Tanjungpinang, Kota Singkawang, Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, serta Kota Balikpapan.

Kemudian, Kota Bontang, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Kota Manokwari, Kota Sorong, Kota Mataram, Kota Medan, dan Kota Batam.

"Pengaturannya tentu kalau kita lihat ini adalah 15 daerah berdasarkan kriteria yang ada. Pengaturan pembatasan tersebut mengikuti PPKM darurat di Jawa dan Bali," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Jumat (9/7/2021).

Airlangga menjelaskan, jika melihat berdasarkan parameter untuk PPKM darurat, di mana level asesmennya di level 4.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved