CORONA KEPRI

PPKM DARURAT - Mulai Senin 12 Juli, Mal dan Kantor di Batam Tutup hingga 20 Juli 2021

Selama pemberlakuan PPKM darurat di Kepri yakni Batam dan Tanjungpinang mulai 12 Juli nanti, mal dan perkantoran tutup.

TribunBatam.id/Istimewa
Selama pemberlakuan PPKM darurat di Kepri yakni Batam dan Tanjungpinang mulai 12 Juli nanti, mal dan perkantoran tutup. FOTO : Ilustrasi 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Setelah sebelumnya menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang diperketat di empat daerah di Provinsi Kepri, pemerintah pusat mengubah status Kota Batam dan Tanjungpinang menjadi PPKM Darurat.

PPKM Darurat bisa dikatakan pembatasan mobilitas masyarakat secara masif.

Sebelumnya, PPKM Darurat ini hanya dilakukan di Pulau Jawa-Bali, namun kini diperluas ke 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali.

Keputusan penerapan PPKM Darurat di 15 kabupaten/kota itu diumumkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang juga dihadiri Menteri Kesehatan, Mendagri, dan Kepala BNPB yang juga Ketua Satgas Covid-19, Jumat (9/7) petang.

"Pemerintah mendorong beberapa daerah memberlakukan PPKM darurat. Kita berlakukan PPKM Darurat di luar Jawa-Bali 15 Kabupaten Kota di luar Jawa-Bali mulai 12 Juli," ujar Airlangga yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN).

Di Kepri, hanya Batam dan Tanjungpinang yang naik status sedangkan Kabupaten Bintan dan Natuna tetap berstatus PPKM bersakala mikro diperketat.

Sedangkan daerah lainnya di Indonesia adalah Bukittinggi, Padang Panjang, Padang (Sumatera Barat); Medan (Sumatera Utara); Bandar Lampung (Lampung); Singkawang dan Pontianak (Kalimantan Barat); Balikpapan, Bontang, Kab Berau (Kalimantan Timur); Mataram (Nusa Tenggara Barat), serta Manokawari dan Sorong (Papua Barat).

Setelah pengumuman PPKM Darurat ini, Wali Kota Batam yang juga Kepala BP Batam Muhammad Rudi langsung menggelar rapat mendadak bersama Forkompimda, Jumat (8/7/2021) sore di Dataran Engku Puteri Batam Center.

Baca juga: DATA Terbaru Pencapaian Vaksinasi Covid-19 di Kepri, Jumat 9 Juli 2021

"Kita memberlakukan PPKM Darurat mulai Senin ini," ujar Rudi.

Rudi menjelaskan, kebijakan ini diambil berdasarkan data Covid-19 Kepri yang sudah masuk level 4 atau zona merah.

Sehingga kebijakan ini harus dilaksanakan agar kasus Covid-19 bisa ditekan.

"Saya mohon maaf, Bapak/Ibu sudah mengganggu," katanya.

Rudi menyebutkan, pelaksanaannya sama persis dengan di wilayah Jawa.

Secara teknis, pihaknya akan menyiapkan secara detail dan Minggu (11/7), surat edaran akan disebarkan. Saat ini, Rudi menunggu surat dari Mendagri yang rencananya diterima, Sabtu (10/7/2021) hari ini.

"Semua kegiatan sudah pasti tak boleh lagi dan tak ada tawar-menawar kalau sudah PPKM darurat. Apapun perintah pusat, itu yang kita lakukan tak ada pilihan lain," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved