CORONA KEPRI

PPKM DARURAT - Mulai Senin 12 Juli, Mal dan Kantor di Batam Tutup hingga 20 Juli 2021

Selama pemberlakuan PPKM darurat di Kepri yakni Batam dan Tanjungpinang mulai 12 Juli nanti, mal dan perkantoran tutup.

TribunBatam.id/Istimewa
Selama pemberlakuan PPKM darurat di Kepri yakni Batam dan Tanjungpinang mulai 12 Juli nanti, mal dan perkantoran tutup. FOTO : Ilustrasi 

PPKM Darurat Jawa Bali telah lebih dulu sebelumnya diberlakukan pada 3 Juli lalu.

Aturan PPKM Darurat yang ditetapkan pemerintah, mulai dari pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

Kemudian kegiatan belajar mengajar seperti sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan dilakukan secara daring/online.

Hal yang paling krusial adalah kegiatan di tempat ibadah yang bersifat kerumunan juga dihentikan sementara.

Sebelumnya, saat pemerintah menetapkan empat daerah di Kepri PPKM mikro, Pemko Batam dan sejumlah ormas dan tokoh masyarakat sepakat untuk membatasi kegiatan di tempat ibadah 50 persen. (rus/tribun network/fik/ras/dod)

*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Kepri

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved