CORONA KEPRI

PPKM DARURAT - Mulai Senin 12 Juli, Mal dan Kantor di Batam Tutup hingga 20 Juli 2021

Selama pemberlakuan PPKM darurat di Kepri yakni Batam dan Tanjungpinang mulai 12 Juli nanti, mal dan perkantoran tutup.

TribunBatam.id/Istimewa
Selama pemberlakuan PPKM darurat di Kepri yakni Batam dan Tanjungpinang mulai 12 Juli nanti, mal dan perkantoran tutup. FOTO : Ilustrasi 

"Para tokoh agama dan masyarakat semoga bisa menerima ini semua dengan ikhlas. Kita berikhtiar agar pandemi Covid-19 ini bisa segera kita tekan," katanya.

Level 4

Airlangga menjelaskan, penerapan PPKM darurat di 15 kabupaten/kota itu dilakukan berdasarkan empat parameter. Pertama adalah asesmen Covid-19 masuk level 4.

Kedua,ketersediaan tempat tidur (bed of occupancy/BOR) rumah sakit lebih dari 45 persen, kasus aktif meningkat signifikan, serta capaian vaksinasi kurang dari 50 persen.

Sebelum menetapkan PPKM Darurat, pemerintah mengevaluasi ketat daerah-daerah yang asesmennya berada pada kategori level 4.

Kemudian setelah penjaringan, munculah 15 daerah tersebut.

"Kita terus monitor secara harian, agar tak kesulitan," kata dia.

Adapun asesmen level 4 yang dimaksudkan Airlangga itu adalah tingkat tertinggi dari indikator yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Level 4 berarti lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk.

Kemudian lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.

Airlangga mengatakan, dari asesmen nasional, kabupaten dan kota yang masuk kategori level 4 di luar Jawa Bali terus mengalami peningkatan.

Per 1 Juli, kata dia, ada 30, meningkat lagi 43 daerah pada 5 Juli. Dan pada 8 Juli meningkat lagi menjadi 51 daerah.

"Kita lihat juga beberapa BOR meningkat," katanya seraya menjelaskan,BOR yang relatif tinggi ada di Sumbar, Lampung, Kalimantan Barat, dan Papua Barat.

Airlangga menerangkan bahwa pihaknya akan langsung mensosialisasikan ini kepada pemerintah daerah. Baik lewat rapat dengan gubernur maupun dengan bupati/walikota.

Pengaturan PPKM Darurat, kata Airlangga, mengikuti PPKM Darurat Jawa Bali. Itu artinya, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15,16, dan 18, tahun 2021.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved