BESOK, Senin 12 Juli 2021 Batam Terapkan PPKM Darurat, Jalan Disekat Pemko Sarankan Warga di Rumah

Resmi sandang zona merah Batam terpaksa menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku mulai Senin, 12 Juli 2021

ISTIMEWA
Tim Satgas Pengawasan Kepatuhan Terhadap Perwako atau Penegakan Prokes kembali melakukan razia di lapangan, Jumat (9/7/2021) sekitar pukul 09.00 WIB. Batam akan menjalankan PPKM Darurat pada Senin (12/7/2021) dan melakukan penyekatan di sejumlah titik keramaian 

TRIBUNBATAM.id - Batam, Kota industri di Kepulauan Riau (Kepri) "menyerah" setahun lebih diserbu wabah.

Resmi sandang zona merah, Batam terpaksa menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Sempat menerapkan PPKM Mikro, nyatanya kasus Covid-19 di Batam tak melandai yang membuat PPKM Darurat mulai diberlakukan pada Senin (12/7/2021).

Wali Kota Batam M Rudi berharap, pemberlakuan PPKM Darurat hendaknya dalam 2 pekan ke depan kasus Covid-19 bisa turun dan angka kesembuhan meningkat.

Ia pun meminta masyarakat kompak dan bersatu menyikapi kebijakan ini, agar wabah atau bencana nasional bahkan dunia ini bisa selesai.

"Semua kegiatan sudah pasti tidak diperbolehkan lagi.

Tidak boleh ada tawar menawar karena sudah darurat sesuai dengan arahan Mendagri," ujarnya.

Mengikuti Jawa dan Bali, penerapan PPKM Darurat diperlukan evaluasi dari kebijakan yang sudah ditetapkan dalam edaran PPKM Mikro beberapa hari lalu.

Adapun barometer yang menjadi naiknya status Batam dari mikro menjadi darurat karena melihat 2 hal, yakni meningkatnya kasus aktif signifikan dan BOR di atas 60 persen.

"Nanti akan ada pengetatan yang harus dilakukan, yang mana beberapa lokasi atau tempat terpaksa ditutup.

Saya minta pengertian dan bantuan semua pihak," ujar Rudi.

Baca juga: Jelang PPKM Darurat di Batam, Jumlah Penumpang Keluar-Masuk Via KM Bukit Raya Menurun

Saat berlaku PPKM Darurat, akan dilakukan penyekatan terutama di pusat-pusat keramaian.

Nantinya tim akan ditugaskan menjaga lokasi-lokasi yang nantinya diperkirakan menjadi pusat keramaian.

Sementara untuk arus lalu lintas penumpang yang ingin masuk ke Batam, merupakan kewenangan Gubernur Kepri.

"Kalau tidak ada kepentingan lebih baik tidak keluar dari rumah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved