IDUL ADHA

PPKM Darurat Batam, Sholat Idul Adha 1442 H Berjamaah di Rumah

Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengeluarkan surat edaran tentang pedoman pelaksaan sholat Idul Adha 1442 H dan berqurban selama PPKM Darurat

Tribun/Istimewa
Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengeluarkan surat edaran tentang pedoman pelaksaan sholat Idul Adha 1442 H dan berqurban selama PPKM Darurat 

c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging qurban wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

d. Pemotongan hewan kurban hanya disaksikan oleh peserta yang berqurban

e. Pendistribusian daging qurban dilakukan langsung oleh panitia ke rumah masing-masing penerima

Tata cara Qurban di PPKM Darurat

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan aturan penyembelihan hewan qurban pada Hari Raya Idul Adha di wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Pelaksanaan penyembelihan hewan qurban ini tertuang dalam SE Nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.

Menag Yaqut mengatakan penyembelihan hewan qurban dilaksanakan 3 hari, yakni 11 Zulhijah,12 Zulhijah,13 Zulhijah.

"Kami juga mengatur pelaksaan hewan qurban. Kami berharap penyelmbelihan bisa dilangsungkan dalam 3 hari, 11 Zulhijah,12 Zulhijah,13 Zulhijah," ucap Yaqut dalam konferensi persnya, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Sabtu (10/7/2021).

Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa penyembelihan harus dilakukan di area yang luas dan menerapkan social distancing (jaga jarak).

Lalu, penyembelihan hanya boleh dihadiri oleh petugas penyembelih atau panitia kurban dan disaksikan oleh pihak yang berqurban.

Kemudian, terkait pembagian daging qurban, kata Yaqut, harrus diantarkan ke warga yang berhak menerimanya.

"Diharapkan dengan sungguh-sungguh, pembagian daging qurban dibagikan langsung ke tempat tinggal warga yang berhak."

"Artinya secara khusus saya perlu sampaikan dilarang ada antrean dalam pembagian daging kurban ini supaya di-mention oleh para panitia penyembelihan hewan qurban," jelas Yaqut.

Tak hanya itu, penyembelihan hewan qurban juga wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan menjaga kebersihan.

"Dan juga penerapan protokol kesehatan dan kebersihan bagi petugas maupun alat yang digunakan juga harus diperhatikan dengan baik," kata Yaqut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved