CORONA KEPRI
Update Covid-19 Batam Hari Ini Melonjak 308 Kasus, Sehari Jelang PPKM Darurat
Sehari jelang PPKM Darurat, angka Covid-19 di Batam melonjak 303 kasus baru, 10 kecamatan zona merah
Aturan PPKM Darurat Batam
Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegaiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah resmi dikeluarkan, pada Minggu (11/7/2021) sore.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 32 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Kota Batam. Mulai 12 Juli hingga 20 Juli 2021, pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat secara menyeluruh bagi masyarakat Kota Batam.
Kebijakan PPKM Darurat di Kota Batam diambil dengan memperhatikan peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kota Batam. Selain itu keputusan ini juga diambil mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 20 Tahun 2021, serta hasil rapat koordinasi bersama Forkopimda Kota Batam.
Adapun beberapa aturan PPKM Darurat yang berlaku besok berupa:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial, seperti perbankan, berorientasi ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk pelayanan masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.
4. Kegiatan pada sektor pasar modal, teknologi informasi dan perhotelan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.
5. Kegiatan di sektor industri dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen di fasilitas produksi/pabrik serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.
6. Kegiatan esensial di sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan maksimal 25 persen staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan ketat.
7. Sedangkan kegiatan pada sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan, penanganan bencana, energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk, bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar dapat beroperasi dengan ketentuan 100 persen, dan 25 persen untuk perkantoran.
8. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20:00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sedangkan apotek dan toko obat dapat buka 24 jam.
9. Kegiatan makan dan minum di warung makan atau restoran hanya diperbolehkan takeaway dan tidak menerima makan di tempat.
10. Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik tetap berjalan 100 persen.
