CORONA KEPRI

Update Covid-19 Batam Hari Ini Melonjak 308 Kasus, Sehari Jelang PPKM Darurat

Sehari jelang PPKM Darurat, angka Covid-19 di Batam melonjak 303 kasus baru, 10 kecamatan zona merah

lawancoronabatam
Trend kasus Covid-19 Batam hingga 11 Juli 2021 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sehari jelang pelaksanaan PPKM Darurat, angka Covid-19 di Batam melonjak 308 kasus pada Minggu (11/7/2021).

Dibandingkan hari sebelumnya, terjadi trend kenaikan kasus Covid-19 dimana sehari sebelumnya terdapat 253 kasus baru corona. 

Pemerintah memberlakukan PPKM Darurat di Batam terhitung mulai Senin (12/7/2021) hingga 20 Juli 2021.

Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam menyampaikan data terbaru Covid-19 Batam yakni terdapat kenaikan 308 kasus positif Covid-19 hari ini.

Dari 308 kasus baru terdapat 236 kasus bergejala, 52 tanpa gejala, serta konfirmasi kontak 206 orang.

Mereka yang positif Covid-19 ada yang menjalani isolasi mandiri hingga dirawat di rumah sakit. Berikut rincian kasus baru corona di Batam.

Meski terdapat lonjakan Covid-19, jumlah pasien yang sembuh terdapat ratusan pasien.

Pasien sembuh dari Covid-19 pada hari ini mencapai 206 orang.

Hanya saja hari ini terdapat 13 orang meninggal karena Covid-19. 

Baca juga: Warga Padati Pusat Perbelanjaan, Wali Kota: Jangan Panik, Supermarket Buka saat PPKM Darurat

Berikut data Covid-19 di Batam hingga Minggu (11/7/2021)

Kumulatif

  • Positif Covid-19: 16.700
  • Sembuh: 13.738
  • Meninggal: 372
  • Sedang Dirawat: 2590
  • Tingkat kematian: 2,228 persen
  • Tingkat kesembuhan: 82,263 persen
  • Tingkat kasus aktif: 15,509
Data Covid-19 Batam per Minggu (11/7/2021)
Data Covid-19 Batam per Minggu (11/7/2021) (lawancoronabatam)

Bertambahnya kasus Covid-19 di Batam menjadikan 10 kecamatan zona merah, sementara dua kecamatan lainnya zona kuning.

Dari peta sebaran kasus Covid-19, Kecamatan Sekupang menempati posisi paling atas jumlah pasien yang dirawat.

Berikut Sebaran Corona per kecamatan

Zona Merah

  1. Batuaji : 329
  2. Belakangpadang: 27
  3. Sekupang: 504
  4. Lubukbaja: 204
  5. Batuampar: 105
  6. Bengkong: 293
  7. Nongsa: 194
  8. Batam Kota: 449
  9. Sei Beduk: 192
  10. Sagulung: 311

Zona Kuning

  1. Galang: 4
  2. Bulang: 8
Peta sebaran Covid-19 di Batam per Minggu (11/7/2021)
Peta sebaran Covid-19 di Batam per Minggu (11/7/2021) (lawancoronabatam)

Aturan PPKM Darurat Batam

Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegaiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah resmi dikeluarkan, pada Minggu (11/7/2021) sore.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 32 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Kota Batam. Mulai 12 Juli hingga 20 Juli 2021, pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat secara menyeluruh bagi masyarakat Kota Batam.

Kebijakan PPKM Darurat di Kota Batam diambil dengan memperhatikan peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kota Batam. Selain itu keputusan ini juga diambil mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 20 Tahun 2021, serta hasil rapat koordinasi bersama Forkopimda Kota Batam.

Adapun beberapa aturan PPKM Darurat yang berlaku besok berupa:

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial, seperti perbankan, berorientasi ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk pelayanan masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.

4. Kegiatan pada sektor pasar modal, teknologi informasi dan perhotelan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

5. Kegiatan di sektor industri dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen di fasilitas produksi/pabrik serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.

6. Kegiatan esensial di sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan maksimal 25 persen staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan ketat.

7. Sedangkan kegiatan pada sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan, penanganan bencana, energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk, bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar dapat beroperasi dengan ketentuan 100 persen, dan 25 persen untuk perkantoran.

8. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20:00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sedangkan apotek dan toko obat dapat buka 24 jam.

9. Kegiatan makan dan minum di warung makan atau restoran hanya diperbolehkan takeaway dan tidak menerima makan di tempat.

10. Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik tetap berjalan 100 persen.

11. Pelaksanaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah ditiadakan, dan dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

12. Fasilitas umum dan kegiatan hiburan, seni dan budaya ditiadakan.

13. Transportasi umum, angkutan masal dan taksi diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan jam operasional hingga pukul 20:00 WIB.

14. Resepsi pernikahan ditiadakan sementara.

15. Pelaku perjalanan domestik wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama), kartu hasil PCR test (H-2) untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk transportasi mobil, motor, bis dan kapal laut.

Guna mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19, pemerintag juga menerapkan jam malam setiap hari pada pukul 20:00 WIB sampai pukul 04:00 WIB. Pada jam malam ini masyarakat diharapkan tidak melakukan aktivitas di luar rumah, tidak melakukan kegiatan usaha.(TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved