PENGANIAYAAN ART DI BATAM

Kesaksikan Intan ART Korban Kekerasan Majikan di Batam: Anjing Berantem Pun Saya yang Disalahkan

Korban dugaan penganiayaan dan kekerasan rumah tangga oleh sang majikan dan sepupunya terhadap ART di Batam, memantapkan diri untuk maju sebagai saksi

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Mairi Nandarson
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
JADI SAKSI - ART korban penganiayaan majikan, Intan, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang yang digelar di PN Batam, Kamis (6/11/2025) 

Ringkasan Berita:
  • Intan, ART korban penganiayaan oleh majikan di Batam hadir sebagai saksi di sidang, Kamis 6 November 
  • Dikasih tahu gaji Rp1,8 juta sebulan, tugas bersih-bersih dan jaga 16 anjing
  • Intan ngaku dipukul kalau pakai sapu kalau telat bangun

 

Laporan Wartawan Tribun Batam, Ucik Suwaibah 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Korban dugaan penganiayaan dan kekerasan rumah tangga oleh sang majikan dan sepupunya terhadap ART di Batam, memantapkan diri untuk maju sebagai saksi di persidangan pada Kamis, (6/11/2025) 

Wanita 22 tahun dengan rambut dikepang dua itu duduk di hadapan majelis hakim.

Kantung dan kelopak matanya masih hitam, menandakan ia masih memiliki luka fisik yang belum sembuh.

Intan Tuwa Negu menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi untuk sepupunya itu, Merliati, sementara untuk terdakwa Roslina, majikannya masih beragenda tanggapan jaksa atas eksepsi.

Tidak ada kata yang keluar dari mulutnya kala duduk pertama kali di kursi saksi.

Hanya ucapan semangat dan terus menguatkan diri dari para pendamping traumatis serta keluarga NTT yang hadir di ruang sidang.

Dalam sidang saksi itu, Intan tak sendiri, 2 saksi lainnya yakni Regina (bibi Intan) dan Siti Roqiah (tetangga komplek), namun mereka diperiksa dalam waktu terpisah.

Saat sidang dengan keterangan saksi, jaksa penuntut umum membacakan poin-poin dalam BAP dan hasil visum et repertum. 

Luka fisik dan psikis disampaikan Jaksa Aditya dihadapan majelis.

Selanjutnya, ia kemudian menanyakan kembali kepada Intan terkait kejadian sebelum dan saat Intan mengalami penganiayaan itu. 

Baca juga: Reaksi Intan Lihat Roslina di Sidang Penganiayaan ART di Batam: Mata Merah-Tutupi Wajahnya

Bekerja Sejak Juni 2024

Intan terdengar gugup saat ditanya sebagai saksi dalam persidangan itu, wanita adal Nusa Tenggara Timur itu mengungkap bahwa bekerja dengan Roslina sudah sejak Juni 2024.

"Saya kerja di rumah bu Ros sejak Juni 2024 waktu itu masih di rumah sebelum yang Sukajadi."

"Awalnya tidak dikasih tahu gaji, pas udah di rumah bu ros dikasih tahu gaji saya Rp1,8 juta sebulan, tugas saya bersih-bersih dan jaga 16 anjing," kata Intan pelan.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved