Sabtu, 25 April 2026

CORONA KEPRI

DAFTAR Aturan Selama Pemberlakuan PPKM Darurat di Batam Sesuai Surat Edaran Walikota

Bagi yang belum mengetahui apa saja aturan yang berlaku selama pemberlakuan PPKM darurat di Batam, berikut daftar aturannya.

TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi
Penyekatan di Jalan Engku Puteri Batam Center di Hari Pertama PPKM Darurat, Senin (12/7/2021). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Walikota Batam mengeluarkan surat edaran Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Covid-19 di Kota Batam.

SE ini menindaklanjuti pertama, instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan di Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Kedua, hasil Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam pada hari Jumat tanggal 9 Juli 2021 perihal Rapat Koordinasi PPKM Darurat di Kota Batam.

Ketiga memperhatikan peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kota Batam.

Mempertimbangkan dasar tersebut, untuk terhindar dari penularan Covid-19 secara meluas, disampaikan hal sebagai berikut :

Pertama, melaksanakan PPKM darurat sampai dengan tingkat RT dan RW yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 serta meningkatkan intensitas penerapan protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan.

Kedua, pengaturan untuk wilayah Kota Batam ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring atau online.

B. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH).

Baca juga: 1.801 Pasien Covid-19 di Batam Jalani Isolasi Mandiri, Walikota Sebut Mereka Berstatus OTG

C. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1. Esensial
seperti:
a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)).

b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik).

c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.

D. Perhotelan non penanganan karantina.

E. Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), Dapat beroperasi dengan ketentuan:

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved