Sabtu, 2 Mei 2026

CORONA KEPRI

DAFTAR Aturan Selama Pemberlakuan PPKM Darurat di Batam Sesuai Surat Edaran Walikota

Bagi yang belum mengetahui apa saja aturan yang berlaku selama pemberlakuan PPKM darurat di Batam, berikut daftar aturannya.

Tayang:
TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi
Penyekatan di Jalan Engku Puteri Batam Center di Hari Pertama PPKM Darurat, Senin (12/7/2021). 

1. Untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat serta 25 perseb untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

2. Untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf.

3. Untuk huruf e) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya di fasilitas produksi/pabrik serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

2. Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

3. Kritikal seperti:

a. Kesehatan.

b. Keamanan dan ketertiban masyarakat.

c. Penanganan bencana.

d. Energi.

e. Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat.

f. Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan.

g. Pupuk dan petrokimia.

h. Semen dan bahan bangunan.

i. Objek vital nasional.

j. Proyek strategis nasional.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved