Selasa, 12 Mei 2026

CORONA KEPRI

DAFTAR Aturan Selama Pemberlakuan PPKM Darurat di Batam Sesuai Surat Edaran Walikota

Bagi yang belum mengetahui apa saja aturan yang berlaku selama pemberlakuan PPKM darurat di Batam, berikut daftar aturannya.

Tayang:
TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi
Penyekatan di Jalan Engku Puteri Batam Center di Hari Pertama PPKM Darurat, Senin (12/7/2021). 

k. Konstruksi (infrastruktur publik).

l. Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah),

Dapat beroperasi dengan ketentuan:

1. Untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian.

2. Untuk huruf c) sampai dengan huruf I) dapat beroperasi 100% (seratus persen) masksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf.

4. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).

5. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

d. Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima deliveryAake away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

e. Larangan layanan makan di tempat sebagaimana dimaksud pada poin di atas berlaku juga untuk restoran hotel/resort (room service)

f. Kegiatan pada pusat perbelanjaan mall pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan huruf c angka 4) dan huruf d.

g. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

h. Tempat ibadah (mesjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

i. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup sementara.

j. Kegiatan hiburan, seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi hiburan, seni, budaya, sarana olahraga dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

k. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Jam operasional angkutan umum Transbatam/DAMRI dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved