CORONA KEPRI

Hari Pertama PPKM Darurat Tanjungpinang, Kapal Rute Dabo dan Karimun Tak Beroperasi

Hari pertama penerapan PPKM Darurat Tanjungpinang langsung terasa di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP).

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
tribunbatam.id
Kapal feri di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang. Sejumlah kapal tujuan domestik dalam provinsi tak beroperasi pada hari pertama PPKM Darurat di Tanjungpinang. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Tanjungpinang langsung berdampak pada sejumlah rute pelayaran dari Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP).

Sejumlah kapal dengan berbagai rute dalam provinsi diketahui tak beroperasi.

Adapun rute kapal antar pulau yang tidak beroperasi seperti tujuan Tanjungpinang-Dabo, Tanjungpinang-Senayang, Tanjungpinang-Daik dan Tanjungpinang-Tanjung Batu.

Sementara rute tujuan Tanjungpinang-Karimun dan Tanjungpinang-Batam masih beroprasi.

Tidak beroprasinya kapal tujuan beberapa pulau itu disampaikan Petugas Keselamatan Berlayar Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau KSOP Tanjungpinang, Marta Wilayah.

Salah satu kapal ferry pengangkut penumpang siaga di ponton Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.
Salah satu kapal ferry pengangkut penumpang siaga di ponton Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang. (TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjutak)

"Mungkin atas penerapan PPKM Darurat Tanjungpinang berdampak terhadap jumlah penumpang sepi.

Membuat operator kapal memilih tak beroprasi," ujarnya, Senin (12/7/2021).

Selain alasan sepi penumpang, operator kapal juga akan meras rugi bila hanya jalan dengan kapasitas penumpang yang tidak memenuhi kebutuhan oprasionalnya.

"Kalau sepi penumpang, tentu tak nutup dengan oprasionalnya. Makanya memilih tidak berlayar," ucapnya.

Terhadap rute pelayaran tujuan Tanjungpinang-Karimun dan Tanjungpinang-Batam sendiri juga terpantau sangat sepi.

"Iya sangat sepi sekali penumpang, kalau data berapa penumpang datang dan pergi mungkin nanti malam bisa diberikan atau besok," ujarnya kembali.

PPKM Darurat Tanjungpinang

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Tanjungpinang sebelumnya bakal menyasar ke sejumlah lini, termasuk trasportasi laut.

Baca juga: REAKSI Warga Batam saat Menghadapi Petugas Penyekatan di Hari Pertama PPKM Darurat

Baca juga: PPKM Darurat Tanjungpinang, Pencari Suaka Asal Afganistan Terjaring saat Pulang Berobat

Penumpang yang masuk lewat Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) wajib menjalani Rapid Test Antigen oleh petugas yang berjaga di pelabuhan.

Kebijakan ini diakui Wali kota Tanjungpinang Rahma bakal berlaku selama 9 hari mulai Senin (12/7) besok.

Rahma menambahkan, biaya Rapid Test Antigen akan dibebankan lewat tarif biaya yang harus dibayar oleh penumpang.

Tidak hanya itu, calon penumpang juga diwajibkan memiliki keterangan surat keterangan telah divaksin minimal pada dosis pertama.

Bagi yang positif covid-19, operator kapal menurut Rahma harus bertanggung jawab dengan membawa pulang penumpang tersebut ke tempat awal ia naik.

Ini karena Tanjungpinang tidak bisa menerima pasien positif tersebut.

"Meskipun penumpang yang datang sudah punya bukti rapid dari Batam, Dabo atau lainnya, begitu masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura juga berlaku Rapid Test Antigen oleh petugas kami," ucapnya.

Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menjelaskan penumpang masuk lewat Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) wajib menjalani Rapid Test Antigen.
Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menjelaskan penumpang masuk lewat Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) wajib menjalani Rapid Test Antigen. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Rahma menambahkan, penyekatan jalan juga bakal berlaku, khususnya di perbatasan antara Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.

Nantinya penyekatan di lokasi perbatasan Tanjungpinang-Bintan akan dijaga oleh tiap-tiap petugas gabungan.

Pemberlakukan penyekatan diperbatasan tersebut mengingat kondisi Tanjungpinang yang terus mengkhawatirkan akibat penambahan kasus Covid-19 setiap hari yang lebih kurang mencapai 100 orang.

Lanjutnya saat ini kondisi ditiap-tiap rumah sakit yang ada di Kota Tanjungpinang sudah tidak dapat menampung pasien lantaran kekurangan tempat tidur.

"Teknisnya nanti bagi yang ingin lewat akan ditanyakan alasan dan kepentingannya apa dan pastinya diminta tunjukkan surat keterangan vaksin," jelasnya.

Rahma menambahkan, PPKM Darurat Tanjungpinang merupakan isntruksi dari pusat.

Pemko Tanjungpinang menurutnya harus patuh dan tidak bisa ditawar-tawar kembali.

Rahma berharap selama penerapan PPKM Darurat di Tanjungpinang dalam tempo 9 hari kedepan, masyarakat dapat membatasi mobilitas perjalanan ke luar daerah khususnya ke Kabupaten Bintan.

"Jika tidak mendesak kiranya dapat bertahan di rumah saja, kita lihat aspek esensialnya nanti," sebutnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra/Noven Simanjuntak)

Baca Juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Corona Kepri

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved