Rabu, 29 April 2026

Pemilik Bengkel Ditindak Sedang Layani Ganti Oli, Tejo Bingung Kena Saksi PPKM Darurat

Susanto Tejo Kusumo tak menyangka berurusan dengan penegak hukum saat cari rezeki melayani dua pelanggan mengganti oli di bengkelnya saat PPKM Darurat

Pekerja bengkel sedang melayani service sepeda motor milik langganan. Di Jember, pemilik bengkel kena sanksi PPKM Darurat saat melayani ganti oli pelanggan 

TRIBUNBATAM.id - Susanto Tejo Kusumo tak menyangka berurusan dengan penegak hukum saat mencari rezeki.

Sedang melayani dua pelanggan yang ganti oli di bengkelnya, ia dikenakan sanksi PPKM Darurat.

Susanto mengatakan baru diberi tahu petugas tentang aturan tersebut saat penindakan.

Meski tak ada kerumunan, bengkelnya tetap dinilai melanggar dan harus tutup sampai 20 Juli 2021.

"PPKM itu kan pembatasan saja, ini penutupan, menurut saya salah kaprah," ucapnya, Senin (12/7/2021).

Susanto mempertanyakan keputusan penutupan bengkelnya terlebih masih ada bengkel lain yang tetap buka.

"Harusnya semua toko bengkel ditutup," ungkapnya saat hadir di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jember, Jawa Timur, pada Senin (12/7/2021). 

Baca juga: Corona di Kepri Tambah 580 Kasus di Hari Perdana PPKM Darurat di Batam & Tanjungpinang

Datang menjalani sidang pelanggaran Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Susanto mengatakan bengkelnya di Jalan Trunojoyo, Jember, didatangi petugas pada Jumat (9/7/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kala itu petugas langsung memberinya surat dan diminta untuk sidang.

"Selama ini kami tidak ada imbauan atau peringatan," ujar Susanto di lokasi sidang.

Petugas memeriksa dokumen persyaratan yang dibawa pengendara pada titik penyekatan di Simpang Gelael, Batam Center, Senin (12/7/2021).
Petugas memeriksa dokumen persyaratan yang dibawa pengendara pada titik penyekatan di Simpang Gelael, Batam Center, Senin (12/7/2021). (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Jember Erwin Prasetyo menjelaskan, usaha bengkel tidak termasuk kategori esensial.

Dilansir dari laman Kompas.com, hal tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Maka dari itu, dia menilai, karena bukan termasuk sektor esensial, usaha bengkel tetap harus tutup selama PPKM Darurat.

Erwin menerangkan, petugas tak bisa menutup seluruh bengkel karena terbatasnya anggota.

Dia menambahkan, bagi pemilik usaha yang dinilai melanggar bakal menjalani sidang tindak pidana ringan bersama hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember.

Baca juga: Tanjungpinang PPKM Darurat, Warga Belum Vaksin Corona Dilarang Masuk Pasar

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved