Jumat, 5 Juni 2026

BATAM TERKINI

Klarifikasi Keamanan Perumahan Rosedale: Pemilik Rumah Tak Halangi Penyidik Polda Sumut

Keamanan perumahan Rosedale membantah kuasa hukum Tjong Alexleo Fensury yang menyebut pemilik rumah menghalangi penggeledahan oleh Polda Sumut.

Tayang:
TribunBatam.id/Zabur Anjasfianto
KLARIFIKASI - Koordinator keamanan Perumahan Rosedale, Suyanto memberikan klarifikasi terhadap penggeledahan di rumah milik Exsan Fensury yang dilakukan penyidik Polda Sumut, Jumat (9/7) kemarin. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Penggeledahan rumah milik pengusaha di Batam, Exsan Fensury di Perumahan Rosedalle Blok F Nomor 15, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota berbuntut panjang.

Pihak keamanan perumahan tersebut membantah pernyataan kuasa hukum Tjong Alexleo Fensury yang menyebut jika pemilik rumah menghalangi upaya penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Sumut pada Jumat (9/7).

Koordinator keamanan Perumahan Rosedale, Suyanto membenarkan tim penyidik Polda Sumut berjumlah tiga orang datang ke alamat tersebut di atas untuk melakukan penggeledahan.

Namun saat itu penyidik yang dipimpin oleh Kompol Zamah tidak bisa masuk ke dalam untuk karena pemilik rumah sedang di luar kota.

"Saya sudah koordinasi dengan pemilik rumah lewat telepon di depan penyidik, namun ternyata sang pemilik rumah sedang di Kabupaten Lingga untuk urusan bisnis.

Foto rumah pengusaha di Batam yang digeledah Tim Penyidik Polda Sumut, Jumat (9/7/2021) lalu
Foto rumah pengusaha di Batam yang digeledah Tim Penyidik Polda Sumut, Jumat (9/7/2021) lalu (tribunbatam.id/istimewa)

Sehingga tim penyidik didampingi Sekretaris Kelurahan dan tim keamanan perumahan tidak bisa masuk ke dalam rumah," ungkap Suyanto didampingi oleh Chief Sekuritinya, Ibrahim, Rabu (14/7/2021).

Melihat kondisi tersebut, Suyanto mempertanyakan kepada penyidik apakah kasusnya menyangkut terorisme atau pembunuhan?

Penyidik Polda Sumut menjawab jika kasus tersebut menyangkut kasus pemalsuan surat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana dilaporkan oleh Tjong Alex Leo Fensury selaku Direktur PT Sumber Prima Lestari (SPL) yang juga merupakan kakak dari pihak terlapor.

"Karena kami melihat kasusnya bukan emergency, maka kami tidak memberikan izin untuk masuk secara paksa.

Singkat cerita kemudian tim penyidik secara suka rela pamit meninggalkan lokasi," terang pensiunan polisi ini.

Ia menegaskan jika tidak ada upaya intervensi, tidak kooperatif apalagi menghalang-halangi penggeledahan yang dilakukan penyidik oleh orang suruhan dari pemilik rumah.

Sehingga pihak penyidik tertahan dan tidak bisa masuk ke dalam rumah.

Baca juga: Tjong Alexleo Fensury Dieksekusi JPU Kejari Batam: Yang Bersangkutan Kooperatif

Baca juga: Kantor Kejari Bintan Lockdown, Belasan Pegawai Terpapar Covid-19

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri atau Kejari Batam saat mengeksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap Tjong Alexleo Fensury.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri atau Kejari Batam saat mengeksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap Tjong Alexleo Fensury. (TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah)

Pihaknya bahkan memfasilitasi pihak penyidik dari Polda Sumut dengan sangat kooperatif.

Bahkan ia mengambil inisiatif menghubungi pihak RT RW setempat dan pemilik rumah.

"Kami fasilitasi penyidik, kita tidak intervensi tapi kenyataannya pemilik rumah sedang di Kabupaten Lingga sehingga penyidik tidak bisa masuk dan melakukan penggeledahan sebagaimana surat tugas yang ditunjukkan ke kami.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved