Mengapa Vaksin Covid Semula hanya 2 Tahap & Kini Wajib 3 Tahap? Ini Penjelasan Kemenkes

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan alasan mengapa 3 tahap vaksinasi yang direkomendasikan

Mohd RASFAN / AFP
Mengapa Vaksin Covid Semula hanya 2 Tahap & Kini Wajib 3 Tahap? Ini Penjelasan Kemenkes. Foto Seorang wanita asli Malaysia dari suku Temuan menerima dosis vaksin virus corona Covid-19 Sinovac di balai desanya di Sungai Buloh pada 28 Juni 2021.(*Disclaimer foto hanya ilustrasi dan tidak ada hubungannya dengan berita ini 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Sejak beberapa bulan terakhir, vaksinasi covid-19 di Indonesia telah dilaksanakan. Semula, vaksin cukup sekali.

Namun jika memperoleh keaktifan dari vaksin direkomendasikan vaksinasi dua tahap.

Tapi berbeda untuk saat ini. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyampaikan vaksin tiga tahap jika ingin kekebalan tubuh berfungsi. Untuk melawan serangan virus corona atau Covid-19.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksinasi tahap tiga yang sudah mulai dijalankan di Provinsi DKI Jakarta.

Jelasnya, hal ini menjadi penanda pemerintah mempercepat tahapan vaksinasi untuk melindungi masyarakat yang rentan.

"Kita ketahui alasan kenapa kita memberikan vaksinasi secara bertahap dan menyusun prioritas ini karena selain mempertimbangkan rekomendasi WHO, juga melihat situasi dan kondisi negara kita,'' kata Nadia dikutip dari kemkes.go.id

Baca juga: STOK Vaksin Menipis, Batam Minta Tambahan 50.000 Dosis

Pertimbangan utama dalam menatapkan kelompok sasaran vaksinasi pada prinsipnya mempertimbangkan ketersediaan vaksin.

Kedatangan vaksin yang bertahap inilah yang menjadikan pemerintah menentukan prioritas sejak Januari 2021 saat pelaksanaan tahap pertama lalu hingga sekarang memasuki tahapan ketiga.

''Saat kita memasuki vaksinasi tahap ketiga untuk masyarakat umum, tentunya ada beberapa kriteria yang diperhatikan. Pertama kali yang mendapatkan vaksinasi ini nantinya adalah masyarakat rentan dari aspek geo spasial, artinya yang tinggal di daerah dengan angka kejadian COVID-19 yang tinggi atau zona merah,'' terang Nadia.

Untuk jenis vaksin pada tahap tiga ini nanti, pemerintah menghimbau agar masyarakat tidak pilih-pilih merek vaksin tertentu.

Karena semua vaksin itu sama baiknya, artinya vaksin yang lolos uji klinik tahap tiga dan masuk daftar WHO, tentunya kualitas keamanan dan manfaatnya sama.

Hingga Selasa (18/5), Indonesia telah menyuntikkan 23,1 juta dosis vaksin untuk sasaran vaksinasi tahap satu dan tahap dua.

Baca juga: Warga Protes Kartu Vaksin Jadi Syarat Lolos Penyekatan, Ini Jawaban Amsakar Achmad

Dengan dimulainya vaksinasi tahap 3, diharapkan terjadi percepatan untuk cakupan herd immunity bagi 181,5 juta rakyat Indonesia.

Selain dilihat dari aspek geo spasial, kriteria masyarakat rentan yang mendapatkan vaksinasi juga dipertimbangkan dari segi sosial ekonomi lemah dan masyarakat kurang beruntung, serta kelompok marginal Ibu Kota.

''Termasuk penyandang disabilitas dan orang dengan gangguan jiwa. Inilah masyarakat yang paling rentan yang kita dahulukan,'' terang dr. Nadia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved