Breaking News
Senin, 27 April 2026

Sidang Gelar Palsu Anggota DPRD Tanjungpinang, Kuasa Hukum Bantah Suap Jaksa

Dalam sidang gelar palsu DPRD Rini Pratiwi, JPU Kejari Tanjungpinang meminta waktu ke majelis hakim karena surat tuntutan belum rampung.

tribunbatam.id/Noven Simanjuntak
Sidang kasus dugaan gelar palsu atas nama Rini Pratiwi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Foto diambil beberapa waktu lalu. 

Majelis Hakim menyetujui soal penundaan pembacaan tuntutan terdakwa Rini Pratiwi.

"Tapi seminggu lagi jadi ya. Sidang dilanjutkan Selasa depan," tegasnya.

Di lokasi yang sama, Kuasa Hukum Rini Pratiwi, Fahmi Ambrigo menyatakan tidak bisa berbuat apa apa, soal tuntutan kliennya yang ditunda sebanyak dua kali.

"Itu kewenangan pihak kejaksaan, jadi kalau hakim mengizinkan, kami terima saja.

Kalau kami ya menunggu aja, mengikuti proses hukum. Kalau belum siap, kita bisa apa," jelas Fahmi.

Dirinya juga membantah, soal isu adanya suap menyuap antara terdakwa Rini Pratiwi dan pihak Kejaksaan.

"Oh kita tidak ada itu, yang jelas kita ikuti proses hukum lah," ujarnya.

Rini Pratiwi Terima Dakwaan JPU

Sebelumnya diberitakan, dugaan gelar palsu anggota DPRD Tanjungpinang Rini Pratiwi memasuki babak baru.

Dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri/ PN Tanjungpinang Rabu (21/4/2021), politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini tampak santai menjalani sidang perdana itu.

Mengenakan baju putih bermotif dengan jilbab warna coklat, baik Rini Pratiwi tak keberatan serta menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum/ JPU.

DUGAAN GELAR PALSU - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang, Rini Pratiwi yang ditetapkan tersangka penuhi panggilan penyidik dengan didampingi dua kuasa hukumnya di Polres Tanjungpinang, Jumat (30/10/2020).
DUGAAN GELAR PALSU - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang, Rini Pratiwi yang ditetapkan tersangka penuhi panggilan penyidik dengan didampingi dua kuasa hukumnya di Polres Tanjungpinang, Jumat (30/10/2020). (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Sidang yang dipimpin hakim ketua Boy Syailendra didampingi hakim anggota Risbarita Manurung dan Sacral Ritonga.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mona Amelia membacakan dakwaannya.

Dalam dakwaan terungkap, jika terdakwa menyelesaikan studi S2 di Universitas Kejuangan 45 Jakarta pada 10 Desember 2014.

Serta memperoleh gelar Magister Manajemen Konsentrasi Manajemen Pendidikan.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved