Jumat, 17 April 2026

Sidang Gelar Palsu Anggota DPRD Tanjungpinang, Kuasa Hukum Bantah Suap Jaksa

Dalam sidang gelar palsu DPRD Rini Pratiwi, JPU Kejari Tanjungpinang meminta waktu ke majelis hakim karena surat tuntutan belum rampung.

tribunbatam.id/Noven Simanjuntak
Sidang kasus dugaan gelar palsu atas nama Rini Pratiwi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Foto diambil beberapa waktu lalu. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Anggota DPRD Tanjungpinang Rini Pratiwi, terdakwa kasus penggunaan gelar palsu bakal ajukan pledoi.

Langkah hukum itu setelah Jaksa Penuntut Hukum (JPU) Kejari Tanjungpinang menuntutnya satu tahun penjara.

Kuasa hukum terdakwa Rini Pratiwi, Fahmi akan melakukan pembelaan pada sidang berikutnya, Rabu (21/7/2021) mendatang.

Ini sesuai dengan agenda sidang lanjutan yang disampaikan Ketua Majelis Hakim.

JPU Andriansyah menyebutkan, terdakwa Rini Pratiwi bersalah dan melanggar Pasal 68 ayat 3 Junto Pasal 21 Ayat 4 Undang-undang RI No 20 Tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional.

Rini Pratiwi tidak menggunakan gelar yang sudah diberikan universitasnya yakni MM, melainkan menggunakan MM, Pd.

Sidang pembacaan tuntutan pemakaian gelar akademik palsu Anggota DPRD Tanjungpinang, Rini Pratiwi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (13/7/2021)
Sidang pembacaan tuntutan pemakaian gelar akademik palsu Anggota DPRD Tanjungpinang, Rini Pratiwi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (13/7/2021) (tribunbatam.id/istimewa)

Sidang tuntutan perkara gelar palsu atas nama terdakwa Rini Pratiwi, dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang sempat tertunda pada Rabu (7/7).

"Terdakwa dituntut 1 tahun penjara dan dikenakan denda Rp 100 juta.

Denda bisa digantikan atau subsider dengan 6 bulan kurungan penjara," ujar JPU Andri saat membacakan tuntutan Rini Pratiwi dalam sidang di PN Tanjungpinang.

Pantauan Tribun Batam di lokasi, penundaan kali kedua ini diketahui lantaran belum siapnya berkas tuntutan terdakwa yang nantinya akan dibacakan oleh JPU.

Untuk itu sidang pembacaan tuntutan akan kembali digelar pekan depan pada Selasa (13/7/2021).

JPU Hendri mengemukakan, bahwa surat tuntutan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang itu belum diselesaikan.

Bahkan dirinya meminta kepada Majelis Hakim untuk menunda persidangan.

"Hari ini agenda pembacaan tuntutan, namun ada sesuatu dan hal yang lainnya, tuntutan belum selesai hari ini.

Baca juga: Anggota DPRD Tanjungpinang Rini Pratiwi Dituntut 1 Tahun Penjara Gegara Kasus Gelar Palsu

Baca juga: Sidang Tuntutan Kasus Anggota DPRD Tanjungpinang Rini Pratiwi Dua Kali Ditunda

Kasih waktu kami selama 1 minggu lagi yang mulia," ujarnya kepada Ketua Majelis Hakim PN Tanjungpinang, Boy Syalendra.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved