Sidang Gelar Palsu Anggota DPRD Tanjungpinang, Kuasa Hukum Bantah Suap Jaksa
Dalam sidang gelar palsu DPRD Rini Pratiwi, JPU Kejari Tanjungpinang meminta waktu ke majelis hakim karena surat tuntutan belum rampung.
JPU kemudian menyebut terdakwa mendaftar sebagai bakal calon anggota DPRD Tanjungpinang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang dengan menggunakan gelar M.Pd.
Terdakwa Rini Pratiwi mengajukan perubahan gelar akademik kepada anggota KPU Tanjungpinang.
Dari semula terdakwa menggunakan gelar akademik M.Pd kemudian diubah menjadi M.MPd.
Dalam Pemilihan Legislatif (Pileg), terdakwa Rini Pratiwi pun terpilih menjadi anggota DPRD Tanjungpinang.
Dalam surat keputusan KPU tentang penetapan calon terpilih, anggota DPRD Tanjungpinang tahun 2019 itu mengenakan gelar M.MPd.
"Terdakwa kemudian dilaporkan saksi Pandi Ahmad Simangunsong ke Polres Tanjungpinang.
Sebab terdakwa masih menggunakan gelar akademik M.MPd," sebut JPU.
Berdasarkan gelar akademik Magister Manajemen dengan konsentrasi Manajemen Pendidikan, seharusnya terdakwa memakai gelar M.M bukan M.Pd atau M.MPd.
Perbuatan politisi PKB itu melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 68 ayat (3) Jo Pasal 21 ayat (4) UU RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Usai membacakan dakwaan, hakim memutus sidang ditunda satu pekan mendatang dengan agenda pembuktian.(TribunBatam.id/Noven Simanjuntak/Endra Kaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Tanjungpinang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/0707sidang-rini-pratiwi.jpg)