IDUL ADHA
Boleh atau Tidak, Berkurban untuk Orangtua yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan Buya Yahya
Bagaimana hukum berkurban atas nama orang yang sudah meninggal? Ini penjelasannya
TRIBUNBATAM.id - Sebentar lagi umat muslim akan merayakan hari raya Idul Adha 1442 H.
Pada perayaan hari raya Idul Adha 1442 H, umat muslim disunnahkan untuk menyembelih hewan kurban.
Tentu melaksanakan kurban dianjurkan untuk seseorang yang mampu.
Namun terkadang karena keterbatasan usia dan kemampuan,ada yang belum sempat melaksanakan kurban meski hanya sekali hingga ajal menjemput.
Lantas muncul inisiatif dari anggota keluarga untuk melakukan kurban bagi seseorang yang sudah meninggal dunia.
Bagaimana hukum berkurban atas nama orang yang sudah meninggal?
Menjawab pertanyaan tersebut, Buya Yahya mencoba menjelaskan hukum berkurban bagi orang yang sudah meninggal.
Melansir tayangan YouTube Al Bahjah Tv, Buya Yahya menjawab terkait persoalan tersebut.
Baca juga: Ada PPKM Darurat, Ini Aturan Soal Salat Idul Adha dan Kurban di Kepri
Baca juga: Penyembelihan Hewan Kurban Dilakukan selama 3 Hari Demi Hindari Kerumunan
Menurutnya, dalam berkurban sebaiknya didahulukan bagi orang yang masih hidup.
"Sudah jangan mikir yang meninggal, yang hidup dulu saja pikirkan," kata Buya Yahya dikutip TribunJakarta dari YouTube Al Bahjah Tv (15/7/2020).
Buya Yahya juga mengatakan, hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal adalah sah.
"Boleh, dan sah. Biarpun orang yang meninggal itu tidak berwasiat," ujar terang Buya.
"Dan itu termasuk bagian dari sedekah untuk orangtua," imbuhnya.
Buya Yahya kembali menegaskan, bila ada anak yang ingin berkurban untuk orangtuanya yang sudah meninggal maka, itu diperbolehkan.

"Kalau anda ingin berkurban untuk orangtua anda, hukumnya adalah boleh dan sah," ujar Buya Yahya.