Hari Ini Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Jalani Sidang Putusan Suap Ekspor Benur

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dijadwalkan akan menjalani sidang putusan atas kasus suap ekspor benur di Pengadilan Tindak Pidana

Tribunnews/Irwan Rismawan
Hari Ini Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Jalani Sidang Putusan Suap Ekspor Benur. Foto: Edhy Prabowo saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/4/2021). 

TRIBUNBATAM.id - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dijadwalkan akan menjalani sidang putusan atas kasus suap ekspor benur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Sidang putusan Edhy Prabowo akan digelar hari ini Kamis 15 Juli 2021.

Dalam sidang putusan Edhy Prabowo akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Albertus Usada, didampingi Suparman Nyompa dan Ali Muhtarom.

Dikutip Tribunbatam.id dari Kompas.com, Edhy Prabowo sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada November 2020

Dirinya diduga menerima suap kepengurusan izin ekspor benih benur lobster (BBL).

Dalam penangkapan itu, KPK menangkap enam tersangka lain.

Baca juga: Edhy Prabowo Minta Majelis Hakim Membebaskannya: Saya Berusia 49 Tahun

Baca juga: ICW Sindir JPU yang Tuntut Edy Prabowo Dengan 5 Tahun Penjara, Sebut Menghina Rasa Keadilan

Keenamnya yaitu Staf Khusus Edhy, Safri dan Andreau Misata Pribadi, pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe.

Lalu staf istri Edhy, Iis Rosita Dewi bernama Ainul Faqih serta Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito, juga sekretaris pribadi Edhy yaitu Amiril Mukminin.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan KPK, Komisi Antirasuah itu kemudian menetapkan Edhy beserta enam oranng lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini.

Dalam persidangan, Edhy didakwa jaksa penuntut umum menerima suap sebesar Rp 25,7 miliar terkait izin ekspor BBL di lingkungan KKP pada tahun 2020.

Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan suap izin ekspor benih lobster (benur) untuk terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rabu (2/6/2021).
Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan suap izin ekspor benih lobster (benur) untuk terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rabu (2/6/2021). (Tribunnews/Danang Triatmojo)

Sementara itu, dalam persidangan pada 29 Juni yang lalu, jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara pada Edhy.

Selain itu jaksa juga menuntut Edhy membayar denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Edhy juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 9,68 miliar dan 77.000 dolar AS.

"Jika tidak diganti maka harta benda akan disita negara jika harta tidak mencukupi akan diganti pidana 2 tahun penjara," tutur jaksa.

Edhy Prabowo Minta Bebas

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved