Hari Ini Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Jalani Sidang Putusan Suap Ekspor Benur

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dijadwalkan akan menjalani sidang putusan atas kasus suap ekspor benur di Pengadilan Tindak Pidana

Tribunnews/Irwan Rismawan
Hari Ini Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Jalani Sidang Putusan Suap Ekspor Benur. Foto: Edhy Prabowo saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/4/2021). 

Kepada majelis hakim, Edhy Prabowo meminta agar dirinya dibebaskan.

Tuntutan 5 tahun penjara bagi Edhy Prabowo terlalu berat.

Dalam pleiodoinya, Edhy Prabowo menyatakan bahwa dirinya masih memiliki keluarga yaitu sang istri dan tiga anaknya.

"Saya sampaikan bahwa pada saat ini saya sudah berusia 49 tahun, usia dimana manusia sudah banyak berkurang kekuatannya untuk menanggung beban yang sangat berat," ucap Edhy saat membacakan pledoi.

"Ditambah lagi saat ini saya masih memiliki seorang istri yang sholeha dan tiga orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah," tambahnya.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020).
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Jaksa KPK menuntut Edhy dihukum penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp400.000.000 subsidair 6 bulan kurungan.

Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp9.648.447.219 dan sebesar 77.000 dolar AS subsidair 2 tahun penjara.

"Sangat berat," ucap Edhy.

Apalagi, menurutnya, tuntutan tersebut didasarkan atas dakwaan yang sama sekali tidak benar dan fakta-fakta yang sangat lemah.

"Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati, pada kesempatan kali ini saya menyampaikan pembelaan saya atas dakwaan dan tuntutan yang disampaikan penuntut umum," kata Edhy.

Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya menilai tuntutan hukum kepada Edhy Prabowo sebagai penghinaan terhadap rasa keadilan masyarakat.

ICW menilai tuntutan hukuman itu kelewat rendah.

“Benar-benar telah menghina rasa keadilan,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Rabu (30/6/2021).

Kurnia menyamakan tuntutan itu dengan tuntutan seorang kepala desa di Kabupaten Rokan Hilir Riau yang terbukti melakukan korupsi sebesar Rp399 juta pada akhir 2017.

Padahal, menurut Kurnia, KPK bisa menuntut Edhy dengan hukuman maksimal hingga seumur hidup penjara.

Ia menimbang banyaknya duit yang diduga dikorupsi Edhy.

Terlebih, kasus dugaan korupsi itu dilakukan saat pandemi Covid-19.

“Majelis hakim sebaiknya mengabaikan tuntutan jaksa, lalu menjatuhkan vonis maksimal,” kata Kurnia.

(*)

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved