Ivermectin Sah Jadi Obat Terapi Covid-19, BPOM Sudah Keluarkan Izin untuk Penggunaan Darurat
BPOM memberikan izin penggunaan darurat (emergency use authorization) untuk Ivermectin sebagai obat pendukung penanganan terapi Covid-19.
- Untuk fasilitas distribusi dilakukan dengan mengunggah data pemasukan dan penyaluran setiap akhir hari kegiatan penyaluran dan mengirimkannya setelah jatuh tempo waktu pengirimannya (untuk obat keras setiap tiga bulan sedangkan untuk obat EUA setiap dua minggu).
- Untuk Puskesmas, Klinik, Rumah Sakit, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan/atau Apotek dilakukan melalui e-mail laporeuasaryan@gmail.com dengan perihal “Pelaporan Obat penunjang terapi Covid-19” dan dengan format sebagaimana dapat diunduh https://bit.ly/pelaporanEUASaryan.
Tanggapan Stafsus Menteri BUMN
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyambut baik soal Ivermectin yang telah mendapat izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Menurut dia, dengan adanya keputusan ini bisa menjadi terobosan baru untuk terapi penyembuhan Covid-19 di Indonesia.
"Ini adalah sebuah terobosan baru yang cepat dalam kondisi serta situasi jumlah penderita Covid-19 yang meningkat akhir-akhir ini," ujar Arya, Kamis (15/7/2021).
Arya berharap, dengan dikeluarkannya izin penggunaan darurat Ivermectin ini bisa membantu meningkatkan angka kesembuhan pasien Covid-19 di Tanah Air. Apalagi, lanjut dia, obat ini tergolong obat yang murah.
"Obat ini adalah obat yang murah, apalagi yang generik di mana harganya sekitar Rp7.885 per tablet semoga obat ini bisa diakses oleh masyarakat secara luas juga namun tetap dengan syarat adanya resep dokter atau pengawasan dokter," kata Arya.
Arya menambahkan, Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya telah mengirimkan surat ke BPOM terkait permintaan izin penggunaan darurat untuk obat jenis tersebut.
"Kita selalu sepakat proses harus dilalui termasuk untuk obat terapi ini, jadi kita juga mengetahui bahwa Menteri BUMN Bapak Erick Thohir sempat mengirimkan surat untuk meminta persetujuan penggunaan darurat dari BPOM secara resmi dan setelah itu juga bersama-sama dengan BPOM Bapak Menteri BUMN mengajukan juga EUA ini untuk Ivermectin," ungkap Juru Bicara Erick Thohir itu. (*)