Ivermectin Sah Jadi Obat Terapi Covid-19, BPOM Sudah Keluarkan Izin untuk Penggunaan Darurat

BPOM memberikan izin penggunaan darurat (emergency use authorization) untuk Ivermectin sebagai obat pendukung penanganan terapi Covid-19.

(Shutterstock)
Ivermectin, obat yang disebut bisa untuk terapi penyembuhan Covid-19 

- Pemilik EUA harus memonitor pelaksanaan butir a sampai dengan butir e di atas.

Baca juga: Indera Penciuman Hilang karena Covid-19? Begini 3 Cara Mengatasinya

* Pendistribusian Obat yang diberikan EUA kepada Apotek dalam jumlah terbatas untuk menghindari penumpukan persediaan di Apotek.

* Fasilitas distribusi yang mendistribusikan obat yang diberikan EUA wajib melaporkan pemasukan dan penyaluran obat tersebut kepada Badan POM setiap 2 (dua) minggu sekali melalui aplikasi e-was.pom.go.id.

* Puskesmas, Klinik, Rumah Sakit, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan/atau Apotek yang menggunakan obat yang diberikan EUA wajib melaporkan pemasukan dan penggunaan obat tersebut kepada Badan POM setiap 2 (dua) minggu sekali melalui email laporeuasaryan@gmail.com dengan perihal “Pelaporan Obat EUA” dan dengan format sebagaimana dapat diunduh di https://bit.ly/pelaporanEUASaryan.

* Sehubungan dengan terjadinya kelangkaan obat mendukung penanganan terapi Covid-19, termasuk obat yang diberikan EUA dalam di peredaran, maka pelaporan sebagaimana dimaksud angka 4 dan angka 5 di atas untuk periode Juli – September 2021 dilakukan setiap akhir hari kegiatan distribusi atau pelayanan kefarmasian.

Baca juga: Deretan Buah Mengandung Vitamin D yang Mampu Memperkuat Imun Tubuh

* Obat mendukung penanganan terapi Covid-19, yang dilaporkan sebagaimana dimaksud pada angka 6, yaitu obat yang mengandung:

- Remdesivir

- Favipiravir

- Oseltamivir

- Immunoglobulin

- Ivermectin

- Tocilizumab

- Azithromycin

- Dexametason (tunggal)

* Pelaporan sebagaimana dimaksud pada angka 6 dan angka 7:

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved