Ivermectin Sah Jadi Obat Terapi Covid-19, BPOM Sudah Keluarkan Izin untuk Penggunaan Darurat
BPOM memberikan izin penggunaan darurat (emergency use authorization) untuk Ivermectin sebagai obat pendukung penanganan terapi Covid-19.
- Pemilik EUA harus memonitor pelaksanaan butir a sampai dengan butir e di atas.
Baca juga: Indera Penciuman Hilang karena Covid-19? Begini 3 Cara Mengatasinya
* Pendistribusian Obat yang diberikan EUA kepada Apotek dalam jumlah terbatas untuk menghindari penumpukan persediaan di Apotek.
* Fasilitas distribusi yang mendistribusikan obat yang diberikan EUA wajib melaporkan pemasukan dan penyaluran obat tersebut kepada Badan POM setiap 2 (dua) minggu sekali melalui aplikasi e-was.pom.go.id.
* Puskesmas, Klinik, Rumah Sakit, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan/atau Apotek yang menggunakan obat yang diberikan EUA wajib melaporkan pemasukan dan penggunaan obat tersebut kepada Badan POM setiap 2 (dua) minggu sekali melalui email laporeuasaryan@gmail.com dengan perihal “Pelaporan Obat EUA” dan dengan format sebagaimana dapat diunduh di https://bit.ly/pelaporanEUASaryan.
* Sehubungan dengan terjadinya kelangkaan obat mendukung penanganan terapi Covid-19, termasuk obat yang diberikan EUA dalam di peredaran, maka pelaporan sebagaimana dimaksud angka 4 dan angka 5 di atas untuk periode Juli – September 2021 dilakukan setiap akhir hari kegiatan distribusi atau pelayanan kefarmasian.
Baca juga: Deretan Buah Mengandung Vitamin D yang Mampu Memperkuat Imun Tubuh
* Obat mendukung penanganan terapi Covid-19, yang dilaporkan sebagaimana dimaksud pada angka 6, yaitu obat yang mengandung:
- Remdesivir
- Favipiravir
- Oseltamivir
- Immunoglobulin
- Tocilizumab
- Azithromycin
- Dexametason (tunggal)
* Pelaporan sebagaimana dimaksud pada angka 6 dan angka 7: