CORONA KEPRI

Keluar Masuk Natuna Wajib Tes PCR serta Sertifikat Vaksin Corona Minimal Dosis Satu

Aturan ini dibuat Pemkab Natuna karena wilayah mereka dikelilingi daerah berstatus PPKM Darurat.

TribunBatam.id/Muhammad Ilham
Penjabat Sekretaris Daerah/ Pj Sekda Natuna, Boy Wijanarko. 

NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Pelaku Perjalanan Dalam Negeri wajib memiliki syarat ini jika hendak masuk Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri.

Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Bupati Nomor 05 Tahun 2021 yang dikeluarkan Selasa (13/7).

Dalam surat edaran tersebut, warga yang masuk maupun keluar Natuna wajib menyertakan sertifikat vaksin corona minimal dosis pertama.

Kemudian surat negatif hasil swab RT-PCR yang dikeluarkan 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Ini berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri pengguna transportasi udara maupun transportasi laut.

Kapal Pelni yang menurunkan penumpang di pelabuhan Selat Lampa Natuna. Foto diambil kontributor TribunBatam.id di Natuna, Jaliyah.
Kapal Pelni yang menurunkan penumpang di pelabuhan Selat Lampa Natuna. Foto diambil kontributor TribunBatam.id di Natuna, Jaliyah. (TribunBatam.id/Istimewa)

Penjabat Sekretaris Daerah atau Pj Sekda Natuna, Boy Wijanarko menyampaikan bahwa ketentuan tersebut sengaja diberlakukan mengingat saat ini sedang gentingnya masalah Covid-19.

Belum lagi Kabupaten Natuna kini dikelilingi sejumlah daerah yang menerapkan PPKM Darurat.

Sebut saja PPKM Darurat Batam dan PPKM Darurat Tanjungpinang.

Sekedar informasi tambahan, per Kamis 15 Juli 2021, kasus positif Covid-19 di Natuna sudah tercatat sebanyak 1.386 kasus, setelah terdapat tambahan kasus baru sebanyak 53 orang.

"Ini sengaja kita terapkan mengingat kabupaten kota di sekitar Natuna seperti, Kota Batam, Tanjungpinang dan Pontianak termasuk zona merah yang diterapkan PPKM Darurat.

Artinya kita harus meningkatkan kewaspadaan dan antisipasi agar penyebaran Covid-19 yang diakibatkan mobilisasi orang keluar masuk Natuna bisa ditekan," jelas Boy kepada TribunBatam.id melalui sambungan seluler, Kamis (15/7/2021)

Ketentuan PPDN ini hanya berlaku sampai tanggal 22 Juli 2021 atau tepat berakhirnya PPKM Berbasis Mikro di Natuna.

Untuk itu Boy meminta kepada seluruh masyarakat Natuna untuk bersabar serta menahan diri untuk tidak bepergian.

Baca juga: Update Covid-19 di Natuna, Kasus Baru Tambah 67 Orang, Pasien Sembuh Tambah 50

Baca juga: Kantor RRI Ranai Natuna Rusak Akibat Dihantam Angin Kencang disertai Hujan

"Mudah-mudahan dengan masyarakat memahami maksud dan tujuan aturan PPDN ini dan dilakukan dengan baik, semoga PPKM berbasis mikro di Natuna tidak diperpanjang," harapnya.

Gubernur Kepri Surati Pemprov Kalbar

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved