CORONA KEPRI
Keluar Masuk Natuna Wajib Tes PCR serta Sertifikat Vaksin Corona Minimal Dosis Satu
Aturan ini dibuat Pemkab Natuna karena wilayah mereka dikelilingi daerah berstatus PPKM Darurat.
NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Pelaku Perjalanan Dalam Negeri wajib memiliki syarat ini jika hendak masuk Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri.
Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Bupati Nomor 05 Tahun 2021 yang dikeluarkan Selasa (13/7).
Dalam surat edaran tersebut, warga yang masuk maupun keluar Natuna wajib menyertakan sertifikat vaksin corona minimal dosis pertama.
Kemudian surat negatif hasil swab RT-PCR yang dikeluarkan 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Ini berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri pengguna transportasi udara maupun transportasi laut.

Penjabat Sekretaris Daerah atau Pj Sekda Natuna, Boy Wijanarko menyampaikan bahwa ketentuan tersebut sengaja diberlakukan mengingat saat ini sedang gentingnya masalah Covid-19.
Belum lagi Kabupaten Natuna kini dikelilingi sejumlah daerah yang menerapkan PPKM Darurat.
Sebut saja PPKM Darurat Batam dan PPKM Darurat Tanjungpinang.
Sekedar informasi tambahan, per Kamis 15 Juli 2021, kasus positif Covid-19 di Natuna sudah tercatat sebanyak 1.386 kasus, setelah terdapat tambahan kasus baru sebanyak 53 orang.
"Ini sengaja kita terapkan mengingat kabupaten kota di sekitar Natuna seperti, Kota Batam, Tanjungpinang dan Pontianak termasuk zona merah yang diterapkan PPKM Darurat.
Artinya kita harus meningkatkan kewaspadaan dan antisipasi agar penyebaran Covid-19 yang diakibatkan mobilisasi orang keluar masuk Natuna bisa ditekan," jelas Boy kepada TribunBatam.id melalui sambungan seluler, Kamis (15/7/2021)
Ketentuan PPDN ini hanya berlaku sampai tanggal 22 Juli 2021 atau tepat berakhirnya PPKM Berbasis Mikro di Natuna.
Untuk itu Boy meminta kepada seluruh masyarakat Natuna untuk bersabar serta menahan diri untuk tidak bepergian.
Baca juga: Update Covid-19 di Natuna, Kasus Baru Tambah 67 Orang, Pasien Sembuh Tambah 50
Baca juga: Kantor RRI Ranai Natuna Rusak Akibat Dihantam Angin Kencang disertai Hujan
"Mudah-mudahan dengan masyarakat memahami maksud dan tujuan aturan PPDN ini dan dilakukan dengan baik, semoga PPKM berbasis mikro di Natuna tidak diperpanjang," harapnya.
Gubernur Kepri Surati Pemprov Kalbar
Natuna menjadi satu dari empat daerah di Kepri yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.
Itu menyusul pengumuman dari Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto. Ia menyebut, ada 43 kabupaten dan kota di Indonesia yang akan menerapkan PPKM.
Di Kepri, PPKM tersebut diberlakukan di Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan dan Kabupaten Natuna.
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad mengatakan, keadaan yang dialami saat ini cukup sulit. Pemerintah Pusat telah menunjuk empat kabupaten/kota di Kepri yang memberlakukan PPKM Mikro.
"Seluruh wilayah kita akan diterapkan PPKM, tapi ada 4 kabupaten/kota yang lebih diperketat yaitu, Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan dan Kabupaten Natuna," kata Ansar, Selasa (6/7/2021).

Nantinya PPKM Mikro ini akan menjangkau sampai ke desa-desa dan kelurahan.
"Kita sudah menyiapkan 10 ribu relawan Covid-19 yang akan disebar ke seluruh desa-desa dan kelurahan yang ada di Kepri termasuk Natuna," jelas Ansar.
Ia melanjutkan, Natuna menjadi salah satu daerah PPKM Mikro yang diperketat karenakan mobilisasi yang masuk ke Natuna cukup tinggi.
"Tadi seperti disampaikan Bupati Natuna bahwa tingkat mobilitas masyarakat yang masuk ke Natuna sangat tinggi, dan mereka berasal dari provinsi lain," ujarnya.
Namun persyaratan masuk ke Natuna tidak seimbang atau ketat. Hal itu pula yang membuat jumlah orang yang masuk ke Natuna sangat tinggi.
"Saya sudah menyurati Gubernur Kalimantan Barat, bahwa nantinya untuk masuk ke Kabupaten Natuna harus melengkapi surat hasil swab PCR," jelasnya.
Dengan diterapkannya persyaratan swab pcr, Ansar berharap orang masuk ke Natuna dan Kepri lebih terkendali.(TribunBatam.id/Muhammad Ilham)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Natuna